TANJUNGPINANG, analoginews.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tanjungpinang kini menjadi sorotan publik.
Pasalnya, di tengah pemerintah pusat maupun daerah gencar mendorong kebijakan efisiensi anggaran untuk mengoptimalkan penggunaan APBN dan APBD, termasuk dengan memangkas belanja yang dinilai tidak mendesak seperti perjalanan dinas, rapat fisik, hingga honorarium tim, justru BPBD Tanjungpinang terpantau mengalokasikan anggaran cukup besar untuk kebutuhan internal.
Pada Tahun Anggaran (TA) 2026, BPBD Kota Tanjungpinang tercatat mengalokasikan dana besar untuk penyewaan gudang/gedung. Namun ironisnya, bantuan rehabilitasi atap rumah warga korban bencana angin puting beliung tahun 2023 silam disebut belum tersentuh.
Pantauan di laman SIRUP LKPP, terdapat dua mata anggaran penyewaan bangunan dengan total mencapai Rp144 juta.
Rinciannya, satu bangunan gudang disewa untuk penyimpanan peralatan logistik di wilayah Bajeb dengan nilai Rp120 juta, sedangkan satu lagi berupa penyewaan bangunan terminal/pelabuhan bandara sebesar Rp24 juta.
Tak hanya itu, sejumlah pos belanja perjalanan dinas BPBD juga ikut menjadi perhatian. Dalam dokumen perencanaan yang tertera pada laman SIRUP LKPP, BPBD Tanjungpinang menganggarkan beberapa item perjalanan dinas dalam negeri untuk pejabat eselon III dan IV serta pegawai golongan IV, III, II hingga I.
Dalam rincian tersebut, tercatat anggaran untuk tiket pesawat pulang-pergi, biaya penginapan, hingga biaya transportasi taksi.
Beberapa rincian yang tertera di antaranya:
Pembelian tiket pesawat pulang-pergi sebesar Rp18.600.000
Biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri pejabat Eselon III/Gol IV sebesar Rp1.984.000
Biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri pejabat Eselon III/Gol IV sebesar Rp3.603.000
Biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri pejabat Eselon IV/Gol III, II dan I sebesar Rp2.058.000
Biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri pejabat Eselon IV/Gol III, II dan I sebesar Rp5.440.000
Satuan biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp3.000.000
Satuan biaya tiket pesawat pulang-pergi perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp6.200.000
Satuan biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp1.000.000
Satuan biaya transportasi laut dinas luar kota sebesar Rp1.296.000
Biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri pejabat Eselon IV/Gol III, II dan I sebesar Rp7.300.000
Selain perjalanan dinas, pos anggaran lainnya yang turut menyita perhatian publik adalah belanja makan dan minum serta belanja internal perkantoran.
Jika diakumulasi, belanja makan dan minum yang tercantum dalam sistem SIRUP BPBD Tanjungpinang pada TA 2026 mencapai Rp46.495.000 atau mendekati angka Rp47 juta.
Sementara itu, Kepala BPBD Kota Tanjungpinang M. Yamin saat dikonfirmasi terkait penanganan korban bencana alam seperti puting beliung menyatakan bahwa BPBD selalu melakukan penanganan cepat terhadap masyarakat terdampak bencana.
Ia menjelaskan, penanganan saat bencana terjadi dilakukan oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD bersama TNI-Polri, relawan maupun masyarakat.
“Penanganan saat bencana terjadi dilakukan oleh TRC BPBD bersama TNI Polri, relawan maupun warga. Dampak yang dialami dievakuasi dan diasesmen oleh BPBD kemudian diberikan bantuan yang sesuai saat itu,” ujar Yamin.
Menurutnya, jika atap rumah warga mengalami kebocoran atau kerusakan, BPBD biasanya memberikan bantuan sementara berupa terpal.
“Kalau misalnya atap rumah yang bocor maka BPBD ada stok terpal yang bisa digunakan untuk menutupi kebocoran sementara rumah tersebut,” katanya.
Selain itu, BPBD juga dapat memberikan bantuan paket sembako apabila warga kesulitan memenuhi kebutuhan makan, serta bantuan paket sekolah jika terdampak terhadap akses pendidikan anak.
Namun, untuk perbaikan kembali kerusakan bangunan atau rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab/rekon) rumah warga, Yamin mengakui BPBD tidak memiliki anggaran khusus.
“Namun untuk memperbaiki kembali kerusakan bangunan (rehab atau rekon) terhadap rumah, bangunan atau fasilitas umum yang rusak BPBD tidak ada anggarannya,” jelasnya.
Meski begitu, Yamin menyebut anggaran tersebut bisa tersedia melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) yang berada di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dengan syarat adanya penetapan status tanggap darurat bencana oleh Kepala Daerah.
“Tapi anggaran tersebut tersedia jika dibutuhkan di BTT. BTT bisa digunakan dengan syarat dikeluarkannya status tanggap darurat bencana oleh Kepala Daerah dengan sebelumnya melalui rapat bersama FKPD pada saat terjadinya bencana,” ungkapnya.
Lebih lanjut Yamin menegaskan, selama dirinya menjabat di BPBD, pihaknya belum pernah menggunakan anggaran BTT.
“Anggaran BTT tersebut adanya di BPKAD. Selama saya di BPBD belum pernah menggunakan anggaran BTT. Anggaran BTT sesuai aturan yang ada selain untuk tanggap bencana juga bisa untuk bantuan sosial yang tidak terencana dan lain-lain,” tandasnya. Kamis(9/4/26)
Penulis. Zen











