Tanjungpinang – analoginews.com – Dugaan praktik kongkalikong dalam pengelolaan anggaran publikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) seolah menjadi “ritual tahunan” yang terus berulang. Namun ironisnya, berbagai indikasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) itu nyaris tak pernah benar-benar dibongkar secara serius oleh Aparat Penegak Hukum di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Belakangan ini, indikasi penyimpangan belanja publikasi di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kembali mencuat. Sejumlah media dan LSM bahkan mengklaim telah berulang kali menyuarakan dan melaporkan persoalan tersebut, namun laporan demi laporan selalu berakhir tanpa kejelasan penanganan yang berarti.
Kondisi itu memicu kekecewaan publik dan memunculkan pertanyaan serius terhadap integritas institusi penegak hukum, terutama Kejaksaan dan Kepolisian, dalam menindak dugaan penyimpangan anggaran yang nilainya tidak kecil.
Salah satu kasus yang kini menjadi sorotan adalah penggunaan anggaran belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan pada Satpol PP dan Damkar Provinsi Kepri tahun anggaran 2024 yang nilainya mencapai sekitar Rp539 juta.
Dugaan tersebut bahkan telah dilaporkan secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) oleh Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Kota Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri, pada Senin (9/3/2026).
Namun hingga kini, publik mengaku belum memperoleh informasi terbuka mengenai tindak lanjut laporan tersebut.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah laporan itu benar-benar ditindaklanjuti? Apakah Kejati Kepri sudah menurunkan tim penyelidik untuk melakukan klarifikasi dan penyelidikan? Dan apakah sudah ada pihak-pihak yang dipanggil guna dimintai keterangan terkait realisasi anggaran tersebut?
Di sisi lain, dugaan pembengkakan anggaran publikasi juga mencuat di tubuh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepri untuk tahun anggaran 2025.
Hal itu diungkapkan oleh Mori Guspian, Pimpinan Redaksi Suara Kepri sekaligus Koordinator Komunitas Awak Media Kontrol Anggaran Publikasi (KAKAP) Kepri.
Mori menyebut anggaran belanja publikasi Diskominfo Kepri tahun 2025 mencapai angka fantastis, yakni nyaris menyentuh Rp11 miliar.
Menurutnya, angka tersebut menuai sorotan tajam karena kuat diduga bersumber dari aliran Pokok Pikiran (Pokir) oknum anggota DPRD Kepri, yang disinyalir “dititipkan” ke OPD Diskominfo Kepri dan kemudian dibagi-bagikan kepada sejumlah perusahaan media tertentu.
“Kalau anggaran publikasi disusun berdasarkan titipan politik, bukan berdasarkan kebutuhan teknis yang terukur, maka itu patut diduga mengarah pada praktik kolusi, nepotisme, bahkan korupsi,” tegas Mori.
Ia menilai belanja publikasi seharusnya dilakukan secara transparan dan profesional, mengacu pada mekanisme pengadaan yang sah serta indikator kerja yang jelas. Bukan dijadikan ladang “bagi-bagi kue” yang berpotensi memperkaya kelompok tertentu.
Dugaan ini mempertegas adanya pola yang berulang: anggaran publikasi besar, distribusi tidak transparan, serta lemahnya pengawasan, sementara aparat penegak hukum dinilai belum menunjukkan langkah tegas.
Sorotan semakin tajam setelah Ketua DPP Kepri LI-Tipikor, Panahatan SH, ikut mengungkap adanya total realisasi enam item belanja strategis di APBD 2024 yang nilainya mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp215 miliar di lingkungan OPD Pemprov Kepri.
Panahatan bahkan menilai angka tersebut janggal, terlebih di tengah kebijakan Pemprov Kepri yang baru saja menarik pinjaman Rp400 miliar dari Bank BJB untuk membiayai proyek strategis.
“Kami menduga ada pemborosan dan potensi markup. Apalagi isu yang berkembang, biaya publikasi diduga menumpang pada dana Pokir DPRD. Ini harus transparan! Jangan sampai APBD jadi sapi perah untuk kepentingan tertentu,” tegas Panahatan, Kamis (12/3/2026).
Adapun rincian belanja yang menjadi sorotan LI Tipikor meliputi:
Perjalanan Dinas: Rp125 miliar
Makan Minum Rapat: Rp46,80 miliar
Jasa Iklan, Reklame, Film, dan Pemotretan: Rp34,55 miliar
Langganan Internet dan TV Berlangganan: Rp8,26 miliar
Langganan Jurnal/Koran/Majalah: Rp1,20 miliar.
Penambah Daya Tahan Tubuh: Rp20,92 juta (dipertanyakan relevansinya)
Besarnya angka belanja tersebut kini menimbulkan desakan agar aparat penegak hukum tidak hanya menjadi penonton, melainkan segera melakukan langkah konkret melalui penyelidikan terbuka dan transparan.
Publik pun menunggu: apakah dugaan skema belanja publikasi dan item strategis APBD ini akan kembali menguap tanpa jejak, atau akhirnya menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan praktik KKN yang disebut telah mengakar di lingkungan Pemprov Kepri.
Hingga berita ini diturunkan,redaksi masih butuh keterangan resmi dan klarifikasi dari sejumlah pihak termasuk Kejaksaan tinggi Kepri .Jumat (3/3/26) (Red)











