Tanjungpinang – analoginews.com– Aroma dugaan praktik kotor masih menyeruak dari balik tembok Rutan Kelas I Tanjungpinang.
Lembaga Pemasyarakatan Rutan Tanjungpinang yang menyandang predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) itu justru terseret isu serius yang mencoreng integritas institusi pemasyarakatan.
Dua oknum pegawai berinisial O dan NM diduga terlibat dalam praktik makelar kasus (markus) sekaligus penerimaan gratifikasi dari warga binaan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, oknum O diduga “mematok tarif” fantastis hingga Rp520 juta untuk mengurus proses kasasi salah satu warga binaan.
Lebih jauh, aliran dana tersebut diduga tidak langsung diterima oleh O, melainkan ditransfer melalui rekening NM yang merupakan istri dari O dan juga pegawai di rutan yang sama.
Skema ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik terorganisir dan terselubung dengan memanfaatkan celah di dalam sistem lemah dari pengawasan. Sehingga secara gamblang oknum pegawai yang memiliki mental bobrok memanfaatkan celah tersebut dengan mencari keuntungan pribadi dalam sistem yang lemah.
Sontak, Upaya penelusuran yang dilakukan awak media ketika itu membuat geger di lingkungan institusi Lembaga Pemasyarakatan.
Sejumlah pegawai hingga jajaran pimpinan di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan wilayah Kepulauan Riau, tersentak dengan mencuatnya kasus ini ke publik.
Sorotan tajam publik pun mengarah pada lambannya respons institusi dalam menangani dugaan pelanggaran berat tersebut. Transparansi dan ketegasan penindakan menjadi tuntutan, mengingat kasus ini menyangkut integritas aparat penegak hukum di dalam lembaga pemasyarakatan.
Di tengah tekanan publik, muncul fakta lain yang tak kalah janggal.
Berdasarkan keterangan Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Alanta Imanuel Ketaren, menyebutkan bahwa selain oknum O, dana tersebut mengalir ke pihak luar.
Siapa oknum yang berperan aktif ikut menikmati aliran dana tersebut?
Sementara itu, Kedua oknum tersebut dilaporkan tidak lagi masuk kerja setelah masa cuti berakhir hingga kini.
Meski telah dua kali dipanggil secara resmi untuk pemeriksaan, keduanya tak kunjung memenuhi panggilan, sehingga memunculkan tanda tanya besar terkait keberadaan mereka. Ada apa?
Menindaklanjuti polemik ini, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kepulauan Riau, Aris Munandar, menegaskan bahwa proses disiplin terhadap kedua oknum telah berjalan dan kini telah sampai pada tahap usulan pemecatan.
“Sudah kami proses dan diusulkan pemecatan terhadap kedua oknum tersebut, inisial O dan NM,” ujarnya melalui pesan singkat, Selasa (24/3/2026).
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, tindakan menerima suap atau gratifikasi tergolong pelanggaran berat yang dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat.
Tak hanya sanksi administratif, perbuatan tersebut juga berpotensi menyeret pelaku ke ranah pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.
Penulis; Zen











