BINTAN – analoginews.com – Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Bintan meminta pemerintah menindak tegas perusahaan yang melakukan aktivitas penimbunan mangrove tanpa izin.
“Jika aktivitas tersebut tidak memiliki izin resmi, negara dipastikan mengalami kerugian karena tidak adanya pemasukan ke kas negara. Hal ini menunjukkan pelaku usaha tidak menjalankan kegiatan secara baik dan jujur sesuai ketentuan hukum,” ujar Ketua DPD KNTI Bintan, Syukur Hariyanto, S.IP. saat menggelar acara Diskusi Publik di Balai Desa Teluk Bakau, Bintan. Kamis(12/2/26).
Syukur menegaskan, pemerintah perlu lebih intensif dalam mengawasi penerbitan maupun pelaksanaan izin. Apabila terbukti tidak memiliki izin, pemerintah berwenang melakukan penyegelan melalui aparat penegak Peraturan Daerah (Perda), yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Menurut KNTI, aktivitas penimbunan mangrove harus dilihat dari sisi regulasi. Apabila kegiatan tersebut dilakukan tanpa memenuhi kriteria perizinan, maka pemerintah wajib mengambil sikap tegas demi menegakkan keadilan serta melindungi lingkungan pesisir.
Diketahui belum lama ini aktivitas penimbunan Hektaran lahan diduga berada di kawasan Mangrove terjadi di jalan kilometer 23, tepatnya tak jauh dari kantor Navigasi Kijang.
Dimana aktivitas tersebut dilakukan oleh perusahaan PT Gandasari. Parahnya hingga kini instansi terkait DLH dan DKP Kepri belum juga memberikan tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut.(Zen/Tim)













