Dana Ratusan Juta Disebut dalam Isu Dugaan Makelar Kasus di Rutan Tanjungpinang

Ket poto Ilustrasi

Tanjungpinang – analoginews.com –Isu dugaan praktik percaloan perkara atau makelar kasus yang melibatkan oknum pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang mencuat ke ruang publik dan menjadi perhatian sejumlah pihak.

Informasi tersebut sebelumnya diberitakan oleh salah satu media online. Dalam pemberitaan itu disebutkan adanya dugaan keterlibatan seorang oknum pegawai Rutan berinisial O yang diduga menawarkan bantuan pengurusan perkara kepada seorang warga binaan dengan imbalan sejumlah uang, disertai janji keringanan hukuman.

Nilai dana yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut mencapai ratusan juta rupiah, yakni sekitar Rp520 juta lebih. Dana tersebut, berdasarkan informasi yang beredar, ditransfer oleh warga binaan melalui rekening berinisial N, yang diketahui merupakan istri dari O sekaligus berstatus sebagai pegawai Rutan Kelas I Tanjungpinang.

Namun demikian, hingga kini belum terdapat keterangan resmi yang menyatakan bahwa janji atau penawaran tersebut benar-benar terealisasi. Seorang sumber yang identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa warga binaan bersangkutan merasa hasil yang diperoleh tidak sesuai dengan penawaran awal.

“Warga binaan tersebut meminta pengembalian dana karena menilai proses yang dijanjikan tidak sesuai dengan harapan. Disebutkan ada kesepakatan bahwa yang bersangkutan meminta waktu sekitar dua minggu untuk mengembalikan uang tersebut,” ujar sumber.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Alanta Imanuel Ketaren, belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi terkait isu tersebut.

Sementara itu, dua oknum pegawai Rutan yang disebutkan dalam pemberitaan, yakni berinisial O dan N, juga belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp hingga waktu penulisan berita ini.

Redaksi menegaskan bahwa informasi ini disajikan berdasarkan keterangan sumber dan pemberitaan yang beredar, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers yang berlaku. (Senin, 26 Januari 2026)(Red/Tim)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *