Tanjungpinang, analoginews.com – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau menanggapi isu yang beredar terkait dugaan beroperasinya sejumlah kapal pukat trawl di wilayah perairan Kepri.
Kepala Bidang perikanan tangkap DKP Kepri, Mufril Akhyar, menegaskan bahwa kapal-kapal tersebut bukan kapal pukat trawl, melainkan kapal perikanan yang menggunakan alat tangkap Jaring Hela Dasar (JHD).
“Kapal itu bukan kapal pukat, melainkan kapal JHD. Jumlahnya sekitar 71 unit yang berada di wilayah Kota Tanjungpinang,” ujar Mufril saat ditemui di kantornya, Selasa (21/10/2025).
Lebih lanjut, Mufril juga menanggapi pertanyaan terkait kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang disalurkan kepada nelayan melalui dua penyalur resmi, yakni Bandi dan Hengky.
“Kita tidak menentukan kuota. Kuota itu ditetapkan oleh BPH Migas. Namun, berapa kapal yang mendapatkan BBM itu kita yang menentukan, berdasarkan kapasitas mesin masing-masing kapal,” jelasnya.
Mufril menegaskan bahwa kapal pukat trawl memang dilarang beroperasi di wilayah Kepri. Namun, penggunaan alat tangkap JHD (Jaring Hela Dasar) dan JTB (Jaring Tarik Berkantong) masih diperbolehkan karena secara teknis mirip dengan pukat, tetapi berbeda dari sisi izin dan mekanisme kerja.
“Kapal pukat memang tidak boleh beroperasi, tapi penggunaan JHD dan JTB masih boleh dipergunakan. Alat tangkapnya memang mirip, tapi secara izin dan jenis berbeda,” tegasnya.
DKP Kepri mencatat, jumlah kapal perikanan yang mengajukan permohonan rekomendasi BBM subsidi di Kota Tanjungpinang mencapai 220 unit, dengan ukuran mulai dari 1 GT hingga 30 GT.
Sementara itu, total kebutuhan BBM subsidi yang telah disalurkan kepada nelayan sepanjang Januari hingga September 2025 mencapai sekitar 4.452 kiloliter (KL) dengan jumlah surat rekomendasi 1.923 rekomendasi
Mufril menambahkan, sistem penyaluran BBM subsidi kini telah dilakukan secara online melalui aplikasi xstar dari BPH Migas sehingga lebih transparan dan akurat sesuai dengan permintaan masing-masing pemilik kapal dan kapasitas nya
“Permintaan BBM tergantung pada kebutuhan serta perhitungan sesuai dengan aturan perka Bph Migas no. 2 tahun 2023 dengan melihat kapasitas mesin serta jumlah hari melaut,” tutupnya.(Zen)













