Bintan, analoginews.com
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang memusnahkan sejumlah barang hasil penggeledahan kamar hunian warga binaan, Selasa (11/11/2025).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat keamanan dan ketertiban sekaligus menegaskan komitmen lapas terhadap program Zero Halinar.
Pemusnahan berlangsung di halaman lapas, dipimpin Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Peri Wahyono, bersama jajaran pejabat struktural serta petugas. Barang yang dimusnahkan merupakan hasil razia rutin dan insidentil pada periode 4 sampai 10 November 2025. Seluruh barang tak layak simpan itu dimusnahkan dengan cara dibakar untuk memastikan tidak ada celah penyalahgunaan di kemudian hari.
Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto, menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari langkah preventif yang terus diperkuat.
“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang dilakukan selama sepekan. Kami memastikan seluruh barang sitaan tidak kembali beredar dan benar-benar dihancurkan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang kembali menegaskan komitmennya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bebas dari narkoba, handphone, serta berbagai barang terlarang lainnya. Seluruh petugas diharapkan terus meningkatkan kewaspadaan dan kedisiplinan demi terwujudnya lapas yang aman, bersih, dan kondusif.(***)
