Tanjungpinang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Provinsi Kepri menyebutkan, terkait aktifitas Cut & Fill, berlokasi tak jauh dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) jalan ganet belum miliki izin.
“Terkait kegiatan di lokasi tersebut, belum ada permohonan izin yang disampaikan oleh pemilik usaha ” ungkap kabid DPMPTSP provinsi Kepri Samsul melalui pesan Whatsapp nya, sabtu(22/2/25)
Diketahui aktivitas Cut &Fill dilokasi tersebut, telah berlangsung dalam beberapa hari, tersorot oleh kamera wartawan.
Namun anehnya statment yang dilontarkan Yusman Yunus, selaku pemilik lahan, sangat jauh berseberangan dengan kabid PTSP , menuai kontroversi alias Boong.
Yang mana Yusman Yunus menyebutkan, bahwa izin sedang lagi dalam pengurusan.
“Kalau izin sedang diurus, tapi saya sudah lapor ke Satpol. Kita mau mengurus izin cuman zonanya perdagangan jasa, masih dalam pengurusan,
katanya.
“Kita mau bikin perumahan dalam waktu dekat, kita sudah koordinasi . Untuk zona tata ruang telah selesai” ujar Yusman.
Dikatakannya lagi, Untuk material tanah urug ini, dibuang dibeberapa tempat, kita tak jual tanah ini, bagi warga yang mau silahkan ambil ” sebut Yusman.
Sementara itu kepala Satuan Pamong Praja(Satpol PP) kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, belum memberikan tanggapannya terkait aktivitas Cut & Fill tersebut, padahal awak media ini telah melakukan upaya konfirmasi kepada dirinya, selaku penegak Perda kota Tanjungpinang, Ada Apa?
Namun Abdul Kadir Ibrahim, hanya mengarahkan untuk lakukan konfirmasi ke pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Tanjungpinang.
” Bolehlah diminta tanggapan pihak DLH” tulis Kasat pol PP kota Tanjungpinang. (Zen)
