Tanjungpinang, Muncul kejanggalan dugaan kuat adanya aktifitas ilegal penambangan bijih Boksid di Sei Carang, kota Tanjungpinang, provinsi kepulauan Riau.
Tanpa alasan yang jelas, saat Wartawan dari media online, hendak melakukan peliputan dilokasi tambang, tiba-tiba dihadang masuk ke lokasi tambang oleh oknum penjaga portal.
“Maaf Pak, tak boleh masuk kedalam. Bapak boleh ke kantor saja jika mau wawancara atau peliputan soal ijin aktifitas tambang ini”, ujar pria kurus sembari menyebutkan namanya Sugiyanto.
Selain Sugiyanto, dua orang oknum berpakaian seragam lengkap Loreng turut terlihat berjaga di portal pintu masuk lokasi tambang, yang berada tak jauh dari menuju RSUP Rat.
Sugiyanto menyebutkan, bahwa aktifitas tambang sudah miliki ijin, dan ijin Jeti juga sudah diperpanjang”, pungkasnya.
Kabar yang beredar, aktifitas tambang Boksid yang berlokasi di Sei Carang tersebut, diduga milik seorang Developer tersohor di kota Tanjungpinang.
Selain seorang pengembang Perumahan, Suryono juga pemilik perusahaan tambang Boksid PT Telaga Bintan Jaya (TBJ)
Mereka memiliki jeti (dermaga) bauksit di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
Diduga saat ini, PT TBJ sedang terlibat dalam permasalahan terkait aktivitas pemuatan bauksit di jeti , yang diduga dilakukan secara ilegal oleh perusahaan lain, PT Hermina Jaya.
Terkait Menghalangi kerja wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana.
Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1)
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Jumat( 4/7/25) (Zen/Tim)
