Tambang Boksid Sei Carang Mencekam, Wartawan Media Online Dihadang Saat Peliputan

Aktivitas Tambang Batu Boksid Sei Carang, kota Tanjungpinang

Tanjungpinang, Muncul kejanggalan dugaan kuat adanya aktifitas ilegal  penambangan bijih Boksid di Sei Carang, kota Tanjungpinang, provinsi kepulauan Riau.

Tanpa alasan yang jelas, saat Wartawan dari media online, hendak melakukan peliputan dilokasi tambang, tiba-tiba dihadang masuk ke lokasi tambang oleh oknum penjaga portal.

“Maaf Pak, tak boleh masuk kedalam. Bapak boleh ke kantor saja jika mau wawancara atau peliputan soal ijin aktifitas tambang ini”, ujar pria kurus sembari menyebutkan namanya Sugiyanto.

Selain Sugiyanto, dua orang oknum berpakaian seragam  lengkap Loreng turut terlihat berjaga di portal pintu masuk lokasi tambang, yang berada tak jauh dari menuju RSUP Rat.

Sugiyanto menyebutkan, bahwa aktifitas tambang sudah miliki ijin, dan ijin Jeti juga sudah diperpanjang”, pungkasnya.

Kabar yang beredar, aktifitas tambang Boksid yang berlokasi di Sei Carang tersebut, diduga milik seorang Developer tersohor di kota Tanjungpinang.

Selain seorang pengembang Perumahan, Suryono juga pemilik perusahaan tambang Boksid PT Telaga Bintan Jaya (TBJ)

Mereka memiliki jeti (dermaga) bauksit di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

Diduga saat ini, PT TBJ  sedang terlibat dalam permasalahan terkait aktivitas pemuatan bauksit di jeti , yang diduga dilakukan secara ilegal oleh perusahaan lain, PT Hermina Jaya.

Terkait Menghalangi kerja wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana.

Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1)

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Jumat( 4/7/25) (Zen/Tim)

Fleksibilitas Baru Dalam Pengelolaan Infrastruktur Dihadirkan Oleh Teknologi Berbasis Cloud
Efisiensi Operasional Meningkat Berkat Teknologi Analitik Modern Dengan Pemantauan Berkelanjutan
Fondasi Baru Untuk Efisiensi Operasional Terbentuk Dari Platform Digital Modern
Adaptasi Terhadap Perubahan Teknologi Dipercepat Melalui Integrasi Kecerdasan Buatan
Pengelolaan Sistem Lebih Efektif Didukung Oleh Teknologi Pemantauan Cerdas
Stabilitas Operasional Terjaga Berkat Teknologi Digital Terintegrasi Dengan Analisis Berkelanjutan
Tantangan Transformasi Digital Dihadapi Secara Efektif Melalui Infrastruktur Modern Berbasis Analitik
Kolaborasi Dan Efisiensi Operasional Diperkuat Oleh Integrasi Teknologi Berbasis Cloud
Akurasi Evaluasi Kinerja Sistem Meningkat Berkat Platform Monitoring Digital
Ketahanan Operasional Di Era Digital Meningkat Melalui Pemanfaatan Analisis Data
Optimalisasi Pola Mahjong Ways Dilakukan melalui Algoritma Probabilistik Cerdas
Dompet Digital Mengubah Kebiasaan Transaksi dalam Ekosistem Monopoly Live
Ancaman Siber Mendorong Industri Permainan Memperkuat Keamanan Infrastruktur Digital
Digitalisasi Administrasi Pangkas Waktu Verifikasi Pengguna Live Blackjack
Perilaku Pemain Modern Dikaji melalui Model Adaptasi Strategis
Media Sosial Memperkuat Hubungan Provider dengan Komunitas Penggemar Gates of Olympus
Mahjong Wins 3 Menunjukkan Pergeseran Tren Hiburan Berbasis Teknologi Modern
Analisis Distribusi Mengungkap Kendala Penayangan Crazy Time di Berbagai Wilayah
Pemetaan Digital Memperkuat Distribusi Server serta Manajemen Trafik Lightning Roulette
Peluang Baru Industri Mahjong Indonesia Muncul dari Pergeseran Perilaku Digital
Exit mobile version