Satres Narkoba Tanjungpinang Ungkap 6 Perkara Narkotika, Amankan 8 Tersangka Termasuk Dua Residivis

8 Tersangka Narkoba

Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika.

Dalam rilis resmi yang digelar di halaman Polresta Tanjungpinang,pada Senin(17/11/24) Kasat Narkoba AKP Lajun Siado Sianturi mengungkapkan bahwa sepanjang periode bulan November 2025, pihaknya berhasil mengungkap enam perkara peredaran gelap narkotika.

Dari seluruh pengungkapan tersebut, petugas mengamankan delapan tersangka, seluruhnya laki-laki. Dua di antaranya merupakan residivis, masing-masing berinisial AE dan FA.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 207,68 gram serta pil ekstasi 9,48 gram.

Pasal yang Dikenakan, dari
delapan tersangka, tujuh orang dijerat Pasal 114 junto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar–Rp10 miliar.

Sementara satu tersangka lainnya, berinisial FB dijerat Pasal 114 junto Pasal 112 ayat (2) UU yang sama, dengan ancaman hukuman identik: 6–20 tahun penjara dan denda Rp1–10 miliar.

Dari enam perkara yang terungkap, terdapat dua kasus yang dikategorikan menonjol.

Salah satunya adalah kasus pada LP Nomor 67, yang mencatat jumlah barang bukti sabu terbesar.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 5 November 2025, sekitar pukul 12.06 WIB di Kampung Sidomukti, Kelurahan Pinang Kencana, Tanjungpinang Timur.

Berawal dari informasi masyarakat, petugas mendatangi sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan narkotika milik tersangka FB.

Barang Bukti yang Diamankan:

63 paket kecil sabu dengan berat bersih 103,56 gram

1 paket sabu dengan berat bersih 98,41 gram, Pil ekstasi sekitar 7 gram. Kemudian
Peralatan pendukung: plastik bundel, plastik klip, timbangan digital, handphone, serta bong.

Dari hasil pemeriksaan, salah satu tersangka diketahui berperan sebagai penyimpan atau gudang.

FB mengaku mendapat instruksi dari seorang pengendali berinisial LB, yang kini berstatus DPO dan sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.(Zen)

Exit mobile version