Batam, analoginews.com– Aktivitas pematangan lahan yang dilakukan PT Sri Indah di kawasan Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, berlangsung masif.
Di tengah aktivitas tersebut, proyek itu dikabarkan telah masuk dalam pemantauan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Informasi yang dihimpun, menyebutkan, Satgas PKH mulai mencermati aktivitas pemanfaatan lahan di kawasan dimaksud. Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai hasil maupun tindak lanjut dari pemantauan tersebut.
“Informasinya sudah menjadi perhatian dan dalam pemantauan Satgas Penertiban Kawasan Hutan,” ujar seorang sumber. Rabu (5/8/28)
Di lokasi proyek, alat berat masih terlihat beroperasi melakukan pekerjaan pematangan lahan. Hamparan kawasan yang sebelumnya dipenuhi pepohonan kini telah berubah menjadi lahan terbuka sebagai bagian dari proses pengembangan kawasan.
Perubahan kondisi kawasan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai aspek perlindungan lingkungan, termasuk langkah-langkah yang dilakukan untuk mencegah dampak terhadap wilayah di sekitarnya.
Selain itu, terkait status perizinan proyek tersebut sampai hari ini menjadi tanda tanya. Disisi lain seharusnya pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kelengkapan perizinan yang dimiliki perusahaan, sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
BP Batam sebagai otoritas yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan kawasan di Batam juga seharusnya memberikan penjelasan mengenai pengawasan yang telah dilakukan terhadap aktivitas proyek tersebut, termasuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan dinilai penting agar proses pembangunan tetap sejalan dengan aturan yang berlaku serta memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.
Sementara itu, di tengah berlangsungnya proyek, masyarakat Teluk Mata Ikan juga kembali mempertanyakan realisasi sejumlah komitmen yang pernah disampaikan PT CCIP dan PT Sri Indah dalam pertemuan bersama warga pada April 2026. Sejumlah poin, mulai dari prioritas tenaga kerja lokal, perbaikan infrastruktur, pengendalian dampak lingkungan hingga pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan sampai hari ini belum terealisasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, maupun pihak manajemen PT Sri Indah belum dapat dikonfirmasi terkait status perizinan, pengawasan proyek, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pematangan lahan tersebut. (Zen/Tim)
