Tanjungpinang –analoginews.com– Fenomena aneh muncul ditengah publik.Rokok ilegal merk H&D kian menggila, hingga marak beredar di wilayah pasaran kota Tanjungpinang.
Meski penindakan gencar dilakukan oleh pihak Bea cukai, baik melalui jalur laut maupun darat, namun faktanya mafia rokok ilegal merk tersebut tak ketar ketir menghadapi petugas dan ancaman pidana menanti.
Hingga kini terpantau peredaran rokok ilegal merek H&D, masih melenggang mulus di warung-warung kelontong dan kios rokok disekitaran pasaran wilayah Kota Tanjungpinang. Harga yang ditawarkan terbilang murah dibandingkan rokok nasional, dijual dikisaran Rp 11 ribu hingga Rp 12 ribu per bungkusnya.
Asumsi publik mulai meneriaki peran Aparat Penegak hukum sebagai”Garda “kedepan dalam memerangi penyelundupan rokok ilegal. Apakah slogan gempur rokok ilegal dianggap pepesan kosong semata?
Publik menduga ada keterlibatan oknum- oknum Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai pemasok rokok ilegal merk H&D hingga dugaan kongkalikong mendapatkan upeti jumbo dalam transaksi gelap tersebut.
Meski demikian, dugaan tersebut masih sebatas asumsi masyarakat dan belum dapat dibuktikan secara hukum.
Karena itu, diperlukan langkah tegas serta pengawasan berkelanjutan dari instansi terkait guna memastikan peredaran barang kena cukai ilegal benar-benar dapat diberantas. Transparansi penegakan hukum juga dinilai penting untuk menghilangkan kecurigaan publik.
Maraknya peredaran rokok ilegal tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan cukai yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah setiap harinya, tetapi juga mengancam keberlangsungan industri rokok legal nasional yang harus bersaing dengan produk tanpa kewajiban pajak.
Mengacu pada UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.Pengedar, penjual, atau penyimpan rokok ilegal tanpa pita cukai terancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali lipat nilai cukai .
Sanksi lebih berat juga dikenakan hingga 8 tahun penjara, menanti jika menggunakan pita cukai palsu atau bekas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih diupayakan konfirmasi untuk memperoleh keterangan resmi mengenai maraknya kembali peredaran rokok ilegal merek H&D di wilayah Tanjungpinang.Sabtu (14/2/26) (Tim)
