Bintan, Selama dua tahun beroperasi, habitat alami kawasan Nikoi, Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, kini tampak hancur berantakan akibat pemerintah provinsi kepri melalui dinas ESDM provinsi Kepri, mengizinkan perusahaan PT Samurung Parna Pratama mengeksploitasi pasir darat dilokasi tersebut.
Tak tanggung- tanggung, aksi heroik, sejumlah alat berat eskavator dan sejumlah Truk Fuso dikerahkan dalam aktivitas tambang pasir yang diklaim PT Samurung, telah miliki Surat Izin resmi Penambangan Batuan atau disingkat SIPB.
Dengan sekelip mata ratusan Kubik material pasir halus dan pasir kasar yang dikeruk dari perut bumi kabupaten Bintan berhasil di angkut.
Terkesan janggal, walau kononnya miliki ijin SIPB, dengan luas areal lahan 10 Hektare, PT Samurung juga diduga melakukan aktivitas pengerukan material pasir diluar batas zona kawasan tambang yang ditentukan oleh pemerintah.
Satu demi satu fakta mulai terungkap yang didasari dari beberapa keterangan sumber berita soal dugaan tersebut.
Sumber menyebutkan, bahwa PT Samurung melakukan aktivitas di dua titik lokasi dikawasan Tambang pasir Nikoi saat ini.
Yang mana satu titik lokasi berada dua kilometer yang tak jauh dari lokasi tambang lama tersebut.
Diduga lokasi tersebut, tanpa miliki izin atau diluar batas zona kawasan tambang SIPB miliknya”, ujar sumber.
Pantauan dilapangan, sejumlah alat berat Eskavator dan sejumlah Truk Fuso, terlihat sedang sibuk melakukan aktivitas pengerukan dan pengangkutan material pasir darat dilokasi yang diungkapkan oleh sumber berita.
Material pasir tersebut setelah dikeruk oleh sejumlah alat berat, kemudian diangkut menggunakan Truk fuso dan dibawa ke titik lokasi lain, untuk dilakukan pencucian dari memisahkan material lumpur dan batu.
Saat menyusuri lokasi awal tempat berlangsungnya aktivitas penambangan pasir yang dilakukan oleh PT Samurung, dan diklaim miliki ijin SIPB, Tim media disamperin oleh seorang pria berpostur kurus tinggi, pada Selasa(1/7/25)
Pria tersebut, mengaku sebagai pekerja dilapangan dan mengatakan ia bernama Manik.
Manik saat disinggung soal ijin Amdal PT Samurung, terkesan mengelak.
“Kalau soal itu, urusan orang kantor” sebutnya.
Sementara Manik menyebutkan, Untuk penggunaan alat berat eskavator dan Truk Fuso diperbolehkan oleh pihak ESDM.
“Kita jalan sudah masuk dua tahun, dulu sekitar tahun 2012, kita pernah distop beroperasi oleh orang ESDM, karena ada kurang dokumen dan sekitar bulan Januari hingga sampai saat ini kita beroperasi.
“Pasir yang diangkut disana itu nanti dibawa kesini untuk dicuci lalu dijual di bagi masyarakat umum, harga perkubiknya Rp 165.000″terang Manik.
Hingga berita ini diturunkan kepala dinas ESDM Provinsi Kepri M.Darwin, ketika dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, sama sekali belum merespon pertanyaan awak media ini (Zen/tim)
