Analoginews.com – Bintan, Kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, berhasil diungkap jajaran Polres Bintan.
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si memimpin langsung konferensi pers yang digelar di lobi Satreskrim Polres Bintan pada Senin (29/9/2025).
Ia turut didampingi Kasatreskrim IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K., Kasihumas IPTU Hotma P. Bako, serta KBO Satreskrim IPTU Borlan. Sejumlah awak media hadir, termasuk tersangka yang dihadirkan dalam kegiatan tersebut.
Dalam keterangannya, Kapolres Bintan menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Pelaku berinisial MP (45), yang merupakan suami korban, nekat menghabisi nyawa istrinya ROS (38) karena emosi yang memuncak,” ujar AKBP Yunita Stevani.
Dijelaskan, hubungan rumah tangga pelaku dan korban sudah lama tidak harmonis sejak adanya keponakan pelaku yang tinggal serumah. Korban merasa keberadaan keponakan tersebut merusak rumah tangganya, sementara pelaku justru menuding korban sebagai penyebab renggangnya hubungan dengan keluarga besar.
Kronologi bermula pada Selasa (23/9/2025) malam. Usai pulang bekerja, pelaku sempat singgah di pos ronda sebelum menuju rumah. Saat itu, pelaku dalam keadaan lapar memanggil korban yang berada di kamar. Karena tidak disahut, pelaku kesal dan membanting sebuah gelas. Cekcok pun tak terhindarkan hingga berujung pada penganiayaan.
“Pelaku menggunakan sebilah parang untuk menganiaya korban, menyebabkan luka berat di bagian kepala serta beberapa luka lainnya hingga korban meninggal dunia,” jelas Kapolres.
Usai kejadian, pelaku sempat mencoba menghubungi ketua RT, namun tak mendapat respons. Ia kemudian menghubungi seorang teman dan menceritakan perbuatannya, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: Humas Polres Bintan
Editor; Zen
