Bintan, Polres Bintan berhasil membekuk MI (28 Th) kasus pencurian dengan pemberatan
yang terjadi pada hari Rabu tanggal 9 April 2025, sekitar Pukul 05.00 Wib, di resort Bintan Brzee .
Motif tersangka Ml, melakukan tindak pidana tersebut hanya untuk kesenangan Pribadi (berfoya-foya).
Sedangkan, dengan kasus yang sama polres Bintan juga menangkap Insial R dan FAP,
atas kasus Tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi dijalan Gesek Km. 18 RT 013, RW 002, Kelurahan Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, Bintan.
Motif pelaku R dan FAP,
melakukan tindakan tersebut, untuk Faktor Kebutuhan Ekonomi.
Hal tersebut dikatakan kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si. saat menggelar Konferensi Pers pada senin(19/5/25)
“2 (Dua) Kejadian yang berbeda menyampaikan motif dari kasus pertama dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/IV/2025/SPKT/POLRES BINTAN/POLDA KEPULAUAN RIAU yang di lakukan oleh Inisial MI, 28 Tahun.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 9 April 2025, sekira Pukul 05.00 Wib, yang sedang berada di resort Bintan Brzee .
Motif dari kasus dugaan pencurian dan pemberatan ini dilakukan oleh TSK MI, ini untuk kesenangan Pribadi (berfoya-foya)”ucap Kapolres.
Kejadian yang ke 2 (Dua) atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/V/2025/SPKT/POLRES BINTAN/POLDA KEPULAUAN RIAU, tanggal 16 Mei 2025, yang dilakukan oleh Insial R db FAP.
Tempat kejadian perkara Jln. gesek Km. 18 RT 013 RW 002 Kelurahan Toapaya Selatan Kecamatan Toapaya, dengan Motif untuk Faktor Kebutuhan Ekonomi”, sambungnya.
Atas kejadian TSK MI, Kerugian Korban Materi kurang lebih Rp. 80.000.000 ( Delapan Puluh Juta Rupiah )Terhadap tersangka dugaan pencurian dengan pemberatan tersebut disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP Pidana dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 7 Tahun.
Sedangkan Kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor dengan kerugian Materil Kurang Lebih Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah). Pasal yang disangkakan Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 KUHP Pidana Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 7 (Tujuh) Tahun terhadap tersangka R dan FAP”.Tutupnya.
Konferensi Pers, dihadiri Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si. dan didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K., Kanit Reskrim serta Personel Satuan Reskrim Polres Bintan.
Sumber Humas Polres Bintan
