Kota Tanjungpinang, Telah berjalan beberapa bulan terkait laporan LP ke penyidik Polresta Tanjungpinang terhadap 4( empat) orang anak masih terbilang dibawah umur, yang menjadi korban tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota.
Hingga kini pihak penyidik diduga belum juga menahan atau memproses secara hukum otak para pelaku inisial IF dan IS, diduga melakukan tindakan penganiayaan, intimidasi, hingga ancaman diduga menggunakan senjata airsoft gun.
Laporan kekerasan tersebut, yang terdaftar dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/38/III/2025/SPKT/POLRESTA TANJUNGPINANG/POLDA KEPULAUAN RIAU, melibatkan dua terlapor berinisial IF dan IS. Anak dari pelapor RY, bersama beberapa temannya, diduga mengalami kekerasan fisik, intimidasi, hingga ancaman menggunakan senjata yang diduga airsoft gun.
Pihak keluarga korban mulai mempertanyakan komitmen aparat dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak mereka yang terbilang masih labil dan masih di bawah umur.
Kasus ini dinilai tidak hanya menyangkut tindak pidana, tetapi juga menyentuh ranah perlindungan psikologis dan hak asasi anak.
Ironisnya, meski laporan telah disertai bukti awal berupa hasil visum, keluarga korban mengaku belum menerima perkembangan berarti dari pihak penyidik Polresta Tanjungpinang hingga sampai saat ini.
Keterlambatan penanganan ini juga berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Kami bingung, kenapa sampai saat ini pihak Penyidik Polresta Tanjungpinang belum juga menyampaikan laporannya kepada pihak keluarga terkait para pelaku diduga oknum anggota yang memukuli anaknya beberapa bulan lalu, agar ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu orang tua korban juga telah membuat laporan di POM beralamat di kilometer 3 Tanjungpinang,
Namun, terkait laporan tersebut pihak POM juga belum memberikan sepotong surat jika laporan tersebut diterima dan ditindaklanjuti”beber salah satu orang tua korban merasa heran.
“Terus terang saya sebagai orangtua masih ada kekhawatiran pak karena kami belum tau itu anggota yang sudah memukuli anak saya itu sudah ditindak ataupun belum” sebutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi resmi dari penyidik terkait progres penanganan perkara tersebut dan alasan apa sehingga penyidik terkesan lamban dalam dalam tangani kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur. Sabtu (28/6/25) (Zen/Tim)
