Tanjungpinang – Analoginews.com — Seorang oknum yang disebut sebagai anggota Tim Khusus (Timsus) Gubernur Kepulauan Riau berinisial SA dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Momon Faulanda.
Kuasa hukum pelapor, Suherman, SH, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, kami telah melaporkan saudara SA ke Polresta Tanjungpinang atas dugaan perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik yang merendahkan harkat serta martabat seseorang,” ujar Suherman kepada wartawan di Kilometer 7, Tanjungpinang, Selasa (7/10/2025).
Menurut Suherman, dugaan penghinaan tersebut terjadi di grup WhatsApp internal Partai PPP Kota Tanjungpinang.
Berdasarkan hasil rekaman percakapan yang dijadikan barang bukti, SA diduga menggunakan kata-kata kasar terhadap kliennya.
“Hai Momon Pantek, hai Momon, manusia tak tahu diri, aku ambil kau itu dibuang dari partai,” ucap SA melalui akun WhatsApp yang diduga menggunakan nomor milik istrinya, berinisial R.
Suherman menjelaskan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh petugas piket Satreskrim Polresta Tanjungpinang pada Senin malam (6/10/2025).
“Kami sudah resmi melapor ke pihak kepolisian. Laporan kami terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tidak menutup kemungkinan, kasus ini juga memiliki unsur pidana umum (Pidum), karena terdapat unsur fitnah di dalamnya, seperti pernyataan ‘Momon dibuang dari partai’,” ungkapnya.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 2 Oktober 2025 sore hari, yang diduga dipicu oleh perbedaan pendapat terkait tata kelola partai di internal PPP Kota Tanjungpinang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum berhasil dimintai keterangan resmi terkait laporan tersebut.
(Redaksi)
