Tanjungpinang – analoginews.com – Aktivitas transaksi panas penjualan nomor Sijie atau togel kian marak di Kota Gurindam, khususnya berada di wilayah hukum Polsek Tanjungpinang Barat(Kepri)
Informasi yang berhasil dihimpun, muncul sosok bernama Ahua yang diduga sebagai dalang atau pengendali bisnis haram di beberapa titik kawasan Potong Lembu, Pelantar Dua, dan sejumlah lokasi lainnya yang belum terdeteksi secara pasti.
Diduga Ahua tidak bekerja sendiri. Ia diduga mengutus sejumlah juru tulis (jurtul) untuk mencari calon pelanggan yang hobi memasang nomor.
Aktivitas bisnis ilegal itu disebut dilakukan secara terselubung, termasuk melalui komunikasi telepon (by phone) secara ilegal.
Ironisnya, praktik yang diduga dikendalikan Ahua tersebut terkesan kebal hukum dan memunculkan dugaan adanya pembiaran.
Publik pun mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum (APH), khususnya di wilayah hukum Polsek Tanjungpinang Barat. (Minggu, 1/3/2026).
Lebih jauh, informasi yang dihimpun menyebutkan adanya pola koordinasi yang rapi dan terstruktur agar aktivitas perjudian tersebut tetap berjalan aman tanpa kendala. Bahkan, muncul dugaan keterlibatan oknum- oknum tertentu yang berperan sebagai “pembungkam” untuk menutupi praktik nama yang dimaksud.
Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku praktik judi ini telah berlangsung lama dan dilakukan secara sembunyi- sembunyi dan juga dilakukan lewat Via pesan singkat atau By Phone
“Pernah saya tanyakan soal penjualan sie-jie itu, apakah tidak takut ditangkap polisi. Mereka menjawab dengan lantang: ‘Aman! Sudah kita atur semua’,” ungkapnya.
Warga tersebut berharap instansi terkait segera mengambil langkah tegas terhadap praktik perjudian yang dinilai telah merusak moral masyarakat.
“Kami sebagai masyarakat berharap kegiatan ini diberantas. Tanjungpinang harus bebas dari segala bentuk perjudian, karena dampaknya sangat buruk, terutama bagi generasi muda,” tegasnya.
Sebagai informasi, segala bentuk perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP yang mengancam penyelenggara maupun pelaku judi tanpa izin dengan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp25 juta. Ketentuan tersebut diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah, khususnya Pasal 27 ayat (2) yang mengatur larangan distribusi atau akses konten perjudian berbasis daring.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan praktik perjudian tersebut.
Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.(Red)
Edisi bersambung ;;;;;
