Analoginews.com – Batam – Sebuah mobil pikap dengan nomor polisi BP 8070 ED tertangkap kamera tengah mengangkut sejumlah kasur bekas (spring bed) serta beberapa bal yang diduga berisi pakaian bekas (balpres) di kawasan Pelabuhan Telaga Punggur, Kota Batam.
Hingga kini belum diketahui secara pasti tujuan pengiriman barang-barang tersebut. Namun, aktivitas serupa kerap dikaitkan dengan dugaan peredaran barang impor bekas yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia sesuai ketentuan pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Zaki, perwakilan dari Bea Cukai Batam, menjelaskan bahwa barang yang terlihat dalam foto tersebut diduga merupakan barang pindahan.
“Mas, kalau posisinya dibongkar seperti itu, biasanya pemeriksaan barang pindahan (ada dokumen). Kalau barang pindahan, kondisinya hampir rata-rata bekas dan jumlahnya wajar,” ujar Zaki saat dikonfirmasi, Sabtu (4/10/2025).
Zaki juga menyebutkan bahwa tujuan pengiriman barang tersebut adalah ke Sumatra Utara.
“Untuk Sarkut BP8433 DO dokumen tanggal 2 Oktober 2025, pengirim Irfan, tujuan ke Tarutung, Sumut,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa barang tersebut telah dilengkapi dokumen resmi.
“Itu sudah ada di dokumen:
PPFTZ 01 barang pindahan dan berkas lengkap.
Telah dilakukan pemeriksaan (bukti foto ada proses bongkar & pemeriksaan).
Barang pindahan berupa kasur dan baju-baju pribadi bekas pakai, bukan balpres. Semua normal dan clear. Pemeriksaan kepabeanan tidak perlu didampingi KSOP atau kepolisian,” tambahnya.
Pantauan di lapangan memperlihatkan tiga pria mengenakan kaos oblong tampak sibuk menurunkan sejumlah kasur bekas dan beberapa bal pakaian di kawasan pelabuhan tersebut. Tidak tampak petugas Bea Cukai, KSOP Batam, maupun pihak kepolisian yang mengawasi aktivitas bongkar muat itu.
Seorang pria berpakaian preman di lokasi menyebutkan bahwa barang-barang tersebut merupakan barang pindahan.
“Ini barang pindahan,” ujarnya singkat, enggan menyebutkan identitas.
(Jaliudin)
