Analoginews.com– Tanjungpinang–Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan tersangka baru sekaligus melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada pelabuhan se-wilayah Batam, Provinsi Kepulauan Riau, periode tahun 2015 s.d. 2021, pada Jumat (30/09/2025).
Tersangka baru tersebut adalah LY, Mantan Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama (BDP) tahun 2016, 2018, dan 2019. Penetapan ini merupakan lanjutan perkara tindak pidana korupsi PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kepri Nomor Print-1585/L.10/Fd.1/11/2024 tanggal 4 November 2024 serta Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-1519/L.10.5/Fd.1/10/2025 tanggal 3 Oktober 2025.
Sebelumnya, perkara ini telah melibatkan sejumlah pihak dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di antaranya:
Allan Roy Gemma, Direktur PT Gemalindo Shipping Batam sekaligus Direktur Utama PT Gema Samudera Sarana.
Syahrul, Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra dan Direktur Utama PT Segara Catur Perkasa.
Hari Setyobudi, Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam.
Heri Kafianto, Kepala Bidang Komersial Kantor Pelabuhan Laut Batam.
Modus Operandi
PT Bias Delta Pratama sejak tahun 2015–2021 melaksanakan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal tanpa Kerja Sama Operasional (KSO) dengan BP Batam di wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar.
Akibat tidak adanya dasar hukum yang sah, BP Batam tidak memperoleh bagi hasil 20% PNBP dari jasa tersebut, sebagaimana diatur dalam Perka Nomor 16 Tahun 2012.
Kerugian Negara
Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Kepulauan Riau, kerugian negara yang ditimbulkan khusus oleh PT Bias Delta Pratama mencapai USD 272.497 atau setara Rp 4.548.519.924,- (empat miliar lima ratus empat puluh delapan juta lima ratus sembilan belas ribu sembilan ratus dua puluh empat rupiah) dengan kurs Rp 16.692/USD.
Penggeledahan & Barang Bukti
Sebelumnya, Senin (29/09/2025), Tim Penyidik Kejati Kepri telah melakukan penggeledahan di kantor PT Bias Delta Pratama, Batu Ampar, berdasarkan surat perintah dan izin PN Batam tertanggal 25 September 2025. Dari penggeledahan itu, disita tiga kontainer berisi dokumen yang diduga kuat terkait perkara ini.
Pernyataan Kajati Kepri
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menyampaikan:
“Penahanan tersangka dilakukan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, mulai 3 Oktober 2025 s.d. 22 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Tanjungpinang. Tersangka disangkakan melanggar:
Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan melarikan diri, merusak/menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
“Perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Kejati Kepri berkomitmen menindak tegas setiap pelaku korupsi sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kajati Kepri.
KASI PENKUM KEJATI
YUSNAR YUSUF, S.H., M.H.
