Analoginews.com– Batam – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) menggelar kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” di Kantor Kecamatan Batam Kota, Jumat (19/9/2025).
Kegiatan ini dipimpin Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H. bersama tim yang terdiri dari Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, A.Md.T., S.Kom., M.Kom., dan Syahla Regina. Peserta kegiatan meliputi aparatur pemerintahan, tokoh masyarakat, forum RT/RW, hingga perwakilan warga se-Kecamatan Batam Kota.
Dalam paparannya, Yusnar Yusuf menjelaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. “TPPO adalah bentuk perbudakan modern. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga luka kemanusiaan,” tegasnya.
Ia memaparkan, perdagangan orang diatur dalam UU RI No. 21 Tahun 2007 yang mencakup berbagai tindakan, mulai dari perekrutan, pengangkutan, penampungan, hingga pemindahan seseorang dengan ancaman atau kekerasan untuk tujuan eksploitasi. Bentuk eksploitasi yang kerap terjadi antara lain eksploitasi seksual, perdagangan anak, kerja paksa, perdagangan organ tubuh, hingga perbudakan domestik.
Menurut Yusnar, Provinsi Kepulauan Riau selain menjadi daerah asal korban TPPO, juga kerap dijadikan daerah transit karena jaraknya yang dekat dengan Malaysia dan Singapura. Pada 2024, Kepri bahkan termasuk dalam 10 provinsi penyumbang terbesar korban TPPO di Indonesia.
“Dampak TPPO bukan hanya menimpa korban dengan trauma, depresi, penyiksaan, dan stigma sosial, tetapi juga merugikan citra negara dan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya langkah pencegahan melalui edukasi masyarakat, pengawasan digital, pemberdayaan ekonomi, penguatan regulasi, serta perlindungan pekerja migran. Sedangkan dalam pemberantasan, diperlukan penegakan hukum yang tegas, perlindungan korban, dan kerja sama lintas negara.
“Perang terhadap TPPO tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan harus menjadi gerakan bersama antara pemerintah, swasta, masyarakat, LSM, hingga mitra internasional,” kata Yusnar.
Turut hadir dalam kegiatan ini Camat Batam Kota Dwiki Septiawan, S.IP., M.Si., Sekcam Tommy Army, S.Sos., para lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua MUI Batam Kota, Ketua LAM Batam Kota, anggota PKK, Posyandu, serta tokoh masyarakat. Total peserta mencapai sekitar 65 orang.
Melalui sinergi dan kesadaran kolektif, Kejati Kepri berharap Kepri dapat menjadi benteng yang kuat dalam mencegah dan memberantas praktik perdagangan orang.
Sumber; Kasi Penkum Kejati Kepri
Editor; Zen
