Analoginews.com, Tanjungpinang – Kapal Perintis Sabuk Nusantara 36, menjadi sorotan publik.
Kapal yang melayani rute Tanjungpinang–Natuna itu diduga kuat mengangkut bawang Birma dan gula pasir impor tanpa dokumen resmi karantina dari Pelabuhan Sri Payung, Batu 6, Kota Tanjungpinang.
Pantauan di lapangan pada Rabu (10/9), terlihat truk-truk bermuatan komoditas asal luar negeri tersebut keluar masuk area pelabuhan. Barang kemudian diangkut buruh menggunakan kren ke atas kapal yang tengah bersandar.
Jumlahnya tidak sedikit. Dari penghitungan di lokasi, muatan yang berhasil masuk ke palka kapal mencapai ratusan sak dan seluruhnya siap dikirim menuju Natuna.
Namun, informasi yang dihimpun menyebutkan, komoditas tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen karantina kesehatan sebagaimana aturan berlaku. Para pedagang disebut hanya bermodal nota toko sebagai bukti transaksi.
Seorang pedagang di Tanjungpinang yang enggan disebutkan namanya mengaku praktik serupa bukan hal baru.
“Kalau barang seperti bawang atau beras dari luar itu sering masuk, tapi jarang ada pemeriksaan ketat. Biasanya langsung jalan saja,” ungkapnya.
Praktik pengiriman komoditas impor tanpa dokumen resmi ini menimbulkan tanda tanya besar: mengapa instansi terkait terkesan menutup mata?
Apakah ada unsur pembiaran atau adanya kongkalikong antara petugas dan para mafia komoditas dalam praktik melegalkan aktivitas tersebut agar berjalan mulus?
Padahal, sesuai aturan, Karantina Pertanian, Bea Cukai, hingga Syahbandar memiliki kewenangan melakukan pengawasan ketat terhadap arus barang di pelabuhan.
Lolosnya muatan dalam jumlah besar tanpa dokumen sah berpotensi melanggar Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta peraturan kepabeanan yang berlaku.
Selain itu, masuknya komoditas impor tanpa pengawasan dapat mengancam kesehatan masyarakat, merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan bea, serta berpotensi memukul harga produk lokal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Karantina Pertanian Tanjungpinang maupun otoritas pelabuhan belum berhasil dimintai keterangan resminya terkait dugaan masuknya komoditas impor tanpa dokumen karantina tersebut.
Publik kini menunggu jawaban tegas: apakah dugaan pelanggaran ini akan ditindak, atau kembali dibiarkan menjadi praktik berulang di pelabuhan perintis?
(Redaksi)
“
