Tanjungpinang, Kepala dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi kepulauan Riau Hasan, beberkan soal peruntukan mata anggaran yang diploting ke dinas kominfo kepri pada tahun anggaran 2024, sebesar Rp 7,8 Milyar.
Selain itu, mantan Narapidana kasus tanah di Bintan juga menyebut- nyebut sebanyak 113 perusahaan media online, cetak serta media elektronik yang nikmati anggaran tersebut.
“Sebanyak 113 media, baik itu media cetak, online/siber hingga media elektronik yang tercatat mendapat kerjasama publikasi pada dinas kominfo kepri” kata Hasan.
“Dari 113 media yang mendapatkan kerjasama tersebut, ada media cetak, sebanyak 10 media, yang terdiri dari dua media harian dan 8 media mingguan .
Kemudian untuk media online/Siber sebanyak 96 media, dengan rincian 81 media lokal kepri dan 15 media luar kepri.
Sementara itu, untuk media elektronik ada 7 media , dengan rincian 3 media nasional dan 4 media lokal” beber Hasan saat memberikan keterangan nya dihadapan anggota AWAK Kapri.
Anehnya, Pejabat dinas kominfo Kepri yang dianggap berstatem penuh kontroversial tersebut, belum dapat memaparkan realisasi mata anggaran Rp 11 Milyar, dari tuntutan dalam aksi AWAK Kepri. Dan siapa -siapa saja dana sebesar gitu di gulirkan.
Hasan yang telah menghirup udara bebas dari sel tahanan Polres Bintan, justru menolak untuk beberkan nama nama perusahaan media yang mendapatkan cipratan dana publikasi, Dengan alasan takut kena tuntut perusahaan media.
“Saya takut kena tuntut, oleh pihak perusahaan jika saya sampaikan dana yang didapat oleh masing masing perusahaan media tersebut, “kata Hasan, di kantor dinas kominfo kepri, Dompak Jumat(13/12/24).
“Berdasarkan Aspirasi rekan- rekan AWAK beberapa waktu lalu, ditahun 2024 itu publikasi nya ada Rp 11 Milyar, namun hal tersebut tertuang hanya Rp 7,8 Milyar terimbas rasionalisasi di anggaran perubahan”Jawab Hasan saat menggelar audensi bersama wartawan yang tergabung di Aliansi wartawan Kepri (AWAK) .
Lantas Kadis Kominfo kepri terus menolak berkomentar soal kasus yang menimpanya Terkait lahan di kabupaten Bintan.
“Terkait soal itu saya nggak bisa menjawab, karena ketika itu saya belum menjabat kadis Kominfo kepri” kata Hasan.
Selaras dari tuntutan AWAK Terkait pengggunaan dana Hibah sebesar Rp 760 juta, Hasan menyebutkan, Dana tersebut telah dihibahkan ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)”katanya.
Disampaikan Hasan, dalam melaksanakan kerjasama media, dinas kominfo kepri miliki dasar, petunjuk yang telah ditetapkannya SK Gubernur kepri tentang aturan kemitraan media baik persyaratan, verifikasi teknis kerjasama publikasi,yakni perusahaan media yang telah terverifikasi dan juga terverifikasi Patual Dewan Pers”jelas Hasan.
Lebih lanjut Hasan membeberkan, nama ketua dan anggota Komisi I DPRD Kepri sebagai mitra Kominfo.
” ketua komisi nya bapak Muhammad Syahid Ridho, S.Si, dari partai PKS dan juga bapak Zaizulfikar, SE., SH, dari partai PKB.
“Ada 11 anggota DPRD Kepri dari komisi I menjadi Mitra dinas kominfo kepri” Pungkas Hasan.
Isu miring mencuat dipublik, yang mana, mata anggaran publikasi pada dinas kominfo kepri tahun anggaran 2023 bernilai Rp 11 Milyar hingga ditahun anggaran 2024 sebesar Rp 7,8 Milyar tersebut diduga separuhnya di include berasal dari anggaran Pokok Pikiran (POKIR) DPRD Kepri.Zen
