Tanjungpinang– Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menggelar program “Jaksa Menyapa” dengan topik Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Program ini disiarkan langsung dari Studio Radio O’nine 93 FM Tanjungpinang dengan menghadirkan narasumber Kepala Seksi C (Terorisme dan Lintas Negara) Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kepri, Alinaex Hasibuan, S.H., M.H., didampingi oleh Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., dan dipandu penyiar Andra.
Dalam dialog interaktif tersebut, Alinaex menjelaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan transnasional yang melanggar martabat kemanusiaan dan hak asasi manusia. Kejahatan ini bersifat terorganisir dan memanfaatkan kemajuan teknologi, transportasi, serta komunikasi.
Dasar hukum penanganan TPPO mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, dan mengadopsi Konvensi Palermo 2000 (United Nations Convention Against Transnational Organized Crime – UNCATOC).
Alinaex mengungkapkan bahwa TPPO dapat terjadi dalam berbagai modus, seperti eksploitasi pekerja migran, ART, umrah, pernikahan pesanan, hingga pengangkatan anak.
Faktor penyebabnya meliputi kemiskinan, rendahnya pendidikan, budaya patriarki, nikah dini, hingga terbatasnya lapangan kerja di daerah terpencil.
Lebih lanjut, ia menjelaskan proses dan cara pelaku dalam melakukan TPPO, mulai dari perekrutan hingga pemindahan korban, dengan cara-cara seperti ancaman, kekerasan, penipuan, pemalsuan, penyekapan, dan penjeratan utang.
Tujuan akhirnya adalah eksploitasi—baik seksual, fisik, maupun ekonomi.
Pelaku TPPO berasal dari beragam latar belakang, mulai dari orang terdekat korban, agen/calo, oknum perusahaan, bahkan oknum aparat. Berdasarkan Pasal 48 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2007, korban berhak atas kompensasi atas kerugian materiil dan imateriil yang dialami.
Program ini disambut antusias masyarakat Kepulauan Riau, terbukti dari banyaknya pertanyaan yang masuk melalui telepon, WhatsApp, dan Instagram Radio O’nine 93 FM, yang dijawab langsung oleh narasumber secara lugas dan sesuai hukum yang berlaku.
Kejati Kepri menekankan bahwa pemberantasan TPPO memerlukan kolaborasi semua pihak—pemerintah, masyarakat, swasta, dan LSM, baik nasional maupun internasional. “Perang terhadap TPPO tidak bisa dilakukan sendiri. Ini harus menjadi gerakan bersama,” tegas Alinaex.
Dengan penegakan hukum yang tegas, perlindungan korban yang humanis, serta sinergi lintas sektor, diharapkan Provinsi Kepulauan Riau menjadi benteng kuat dalam mencegah dan memberantas perdagangan orang.
Kasi Penkum Kejati Kepri
