Batam- analoginews.com— Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menyampaikan hasil kegiatan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing (WNA) selama periode September hingga Oktober 2025, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kantor Imigrasi Batam, Selasa (4/11/2025).
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, memaparkan bahwa pihaknya telah melakukan Operasi Pengawasan Orang Asing dan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap enam WNA, dengan rincian sebagai berikut:
1 WN Tiongkok (WG) — Diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menerima keuntungan sebagai agen atau penyedia tamu di tempat hiburan malam berinisial PKA.
1 WN Singapura (LBT) — Menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) namun diduga terlibat bisnis dan pengelolaan Hotel GR.
3 WN India (GA, MA, NKS) — Menggunakan visa pelatihan dan visa kunjungan jangka pendek untuk bekerja di PT NSI, sehingga diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal.
1 WN Taiwan (CTJ) — Terbukti overstay selama 74 hari. Terakhir masuk ke Indonesia dengan Visa on Arrival (VOA) pada 22 Juli 2025 dan tidak memperpanjang izin tinggalnya.
Selain itu, 3 WN Tiongkok dari PT EIUI saat ini masih menjalani pemeriksaan karena diduga bekerja tidak sesuai izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara itu, 1 WN Singapura berinisial MP sedang dalam proses penyelidikan dan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. MP diduga melanggar Pasal 119 UU Nomor 63 Tahun 2024 (Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011), dengan ancaman pidana 1 tahun penjara dan/atau denda Rp100 juta. Yang bersangkutan diketahui tinggal secara ilegal tanpa paspor dan mengaku enggan kembali ke Singapura karena masalah ekonomi keluarga.
Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Imigrasi Batam telah menjatuhkan TAK terhadap 186 WNA dan melakukan penyidikan terhadap 3 WNA atas dugaan tindak pidana keimigrasian.
“Tindakan tegas akan diberikan kepada setiap WNA yang melanggar aturan keimigrasian. Ini merupakan komitmen kami dalam memperketat pengawasan terhadap orang asing di wilayah Kota Batam,” tegas Hajar Aswad.
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi program Akselerasi yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Kantor Imigrasi Batam juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan atau aktivitas mencurigakan orang asing melalui kanal resmi yang telah disediakan.(***)
