Tanjungpinang – analoginews.com – Beredar kabar viral yang menyebutkan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Tanjungpinang diduga menangkap lalu melepas dua orang warga Tanjung Uban terkait kasus kepemilikan narkoba jenis pil ekstasi.
Informasi ini mencuat dari pemberitaan salah satu media online, Media Cyber News.com, pada Minggu (19/10).
Dalam laporan tersebut disebutkan, dua warga asal Tanjung Uban diamankan oleh Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang karena kedapatan membawa pil ekstasi.
Kedua mereka kemudian dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, kabar yang beredar di lapangan menyebutkan bahwa setelah dua hari diamankan, kedua warga tersebut diduga dilepaskan kembali.
Isu ini pun memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Pasalnya, salah satu dari warga yang diamankan dikabarkan memiliki barang bukti narkoba berjenis ekstasi saat diamankan oleh petugas.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Sianturi, saat dimintai keterangannya belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. (Tim)
