Tanjungpinang, analoginews.com- Dunia pendidikan kembali dikejutkan, seorang oknum guru diduga tanpa memiliki Sertifikat Calon Kepala Sekolah (CKS) di angkat menjadi kepala sekolah di SMAN 7 Tanjungpinang.
Sumber internal menyebutkan bahwa Mardiyana diangkat menjadi kepala sekolah di SMAN 7 Tanjungpinang diduga tanpa Sertifikat CKS.
“Iya benar beliau belum memiliki Sertifikat CKS(Calon Kepala Sekolah) namun telah diangkat menjadi kepala sekolah “, ungkap sumber.
Dimana dikatakannya, bahwa untuk seorang guru diangkat sebagai kepala sekolah, guru tersebut harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV). Kemudian guru tersebut memiliki Sertifikat Pendidik. Memiliki pangkat/golongan ruang paling rendah Penata Muda Tingkat I (III/b).Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 tahun terakhir.Memiliki Sertifikat Guru Penggerak.
Semua ketentuan tersebut diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah merupakan regulasi terbaru yang mengatur tata cara penugasan, masa jabatan, dan persyaratan menjadi kepala sekolah.
Aturan tersebut resmi menggantikan peraturan lama (Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021).
Masa Jabatan Kepala SekolahDurasi: Setiap periode masa penugasan adalah 4 tahun.Maksimal Periode: Kepala sekolah dapat diperpanjang penugasannya maksimal menjadi 2 periode (total 8 tahun)”,papar sumber yang enggan di sebutkan namanya. Jumat(19/6/26)
Hingga berita ini diturunkan Mardiyana saat dikonfirmasi belum menjawab kebenaran terkait informasi yang didapat.
Redaksi masih butuh keterangan dan klarifikasi dari pihak lain khususnya Mardiyana terkait pengangkatan CKS diduga tanpa prosedur. (Red)













