Analogi News

Bekerja sesuai fakta

BREAKING NEWS

    Dugaan Penyimpangan Peta Bidang Tanah di Sei Lekop Disorot, Aktivis Siapkan Laporan Pidana

    Waktu Baca: 3 menit
    Petrick Boli

    BINTAN— analoginews.com– Sengketa lahan di Jalan Korindo, Kelurahan Sei Lekop, Kabupaten Bintan, memasuki babak baru.

    Kali ini, sorotan tertuju pada dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan peta bidang tanah yang diduga dilakukan tanpa prosedur transparan dan berpotensi melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN).

    Petrick Boli, yang mengadvokasi warga dalam sengketa tersebut, menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum untuk melaporkan dugaan tindak pidana dalam proses pemberian hak atas tanah kepada salah satu pihak.

    Menurut Petrick, persoalan ini bukan sekadar sengketa kepemilikan lahan, melainkan menyangkut integritas administrasi pertanahan dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemetaan serta penerbitan dokumen pertanahan.

    Mediasi telah dilakukan, tetapi persoalan belum tuntas

    Persoalan lahan tersebut sebelumnya telah dimediasi secara formal oleh Lurah Sei Lekop pada 20 Januari 2026. Mediasi itu dilaksanakan berdasarkan surat undangan Nomor B/7/500.17.4/I/2026 dan turut dihadiri perwakilan Kantor Pertanahan ATR/BPN Bintan.

    Petrick menyebut, pada saat mediasi berlangsung, belum terdapat peta bidang tanah yang memperkuat hak salah satu pihak dalam sistem data ATR/BPN. Ia juga mengungkapkan bahwa pihak yang diadvokasinya memiliki penguasaan fisik atas objek sengketa, termasuk aktivitas di atas lahan, plang nama pemilik, serta dokumen surat wajib daftar tanah.

    Namun, hingga kini, menurut Petrick, resume berita acara hasil mediasi belum diberikan kepada para pihak, termasuk pihak yang telah memiliki perikatan jual beli dengan warga yang diadvokasinya.

    Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan administrasi dan tindak lanjut penyelesaian konflik pertanahan yang telah diketahui oleh pemerintah kelurahan.

    Surat BPN dipersoalkan, substansi pengaduan dinilai belum terjawab

    Petrick mengungkapkan telah menerima surat dari Kantor Pertanahan ATR/BPN Bintan dengan nomor B/MP.01.02./579.21.01.100/X/2026.

    Menurutnya, surat tersebut justru menyoroti hubungan hukum antara dirinya dan warga yang diadvokasinya. Padahal, ia menegaskan bahwa surat yang sebelumnya disampaikan bukan merupakan pengaduan, melainkan permintaan informasi dan permohonan agar mediasi dapat diagendakan apabila dipandang perlu.

    Bagi Petrick, persoalan legal standing tidak seharusnya mengaburkan substansi yang ingin disampaikan, yakni dugaan penyimpangan dalam proses administrasi pertanahan.

    Ia menilai keterbukaan informasi publik merupakan salah satu instrumen penting untuk mencegah praktik curang dan memastikan setiap proses administrasi berjalan sesuai ketentuan.

    Dugaan pemetaan tidak transparan menjadi fokus laporan

    Petrick menduga peta bidang tanah yang kemudian muncul dalam sistem ATR/BPN menempatkan objek tanah pada lokasi yang tidak semestinya.

    Ia juga mempertanyakan prosedur pengukuran yang diduga dilakukan tanpa keterlibatan dan pemberitahuan yang memadai kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

    “Ukur tanah kok sembunyi-sembunyi, lalu sempadan dicari kemudian baru tanda tangan berita acara. Ini yang harus diperiksa,” ujarnya.

    Petrick menduga terdapat rangkaian tindakan yang melibatkan pemohon hak dan oknum aparatur. Ia menyebut dugaan penempatan keterangan palsu pada akta otentik sebagai salah satu aspek yang akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

    Hingga berita ini diturunkan belum ada satu pihak BPN Bintan untuk dimintai klarifikasinya.

    Redaksi masih membuka ruang hak jawab terkait berita yang telah diterbitkan. (Zen)

    redaksi
    Penulis

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *