Tanjungpinang – analoginews.com —
Aktivitas logistik ilegal berupa dugaan manuver barang asal Batam (kode 02) dilaporkan rutin mendarat tanpa hambatan di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Kota Tanjungpinang.
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, sejumlah barang yang diangkut menggunakan kapal Feri Oceana tersebut tidak tercatat dalam manifes kapal serta tidak dilengkapi dokumen resmi untuk keluar dari kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam, seperti dokumen PPFTZ-01 maupun PPFTZ-02.
Praktik pengiriman barang tanpa dokumen ini diduga berlangsung secara teratur melalui jalur penumpang kapal Feri Oceana rute Batam–Tanjungpinang.
Berdasarkan penelusuran analoginews.com, Selasa (25/11/25) malam, tampak barang-barang dalam kemasan kardus, koper hingga goni plastik diturunkan setiap kali kapal merapat di Pelabuhan SBP. Setelah tiba, barang-barang tersebut langsung dipindahkan oleh sejumlah porter menggunakan troli.
Barang kemudian dimuat ke dalam mobil van putih bertuliskan Bintan Rizky Cargo dan satu unit mobil van ID Express, khususnya pada kedatangan kapal feri penumpang terakhir.
Aktivitas pemindahan barang yang dilakukan tanpa pengawasan petugas secara jelas ini memunculkan dugaan kuat bahwa praktik logistik ilegal tersebut telah berjalan lama, terstruktur, dan melibatkan lebih dari satu pihak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bea dan Cukai Batam, melalui Ricky Hanafi, belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi yang disampaikan redaksi via pesan WhatsApp pada Selasa (2/12/25).(Zen/tim)
