Kota Tanjungpinang, Diduga Reseller dikota Batam, kelabui trik pengiriman barang ke kota Tanjungpinang untuk menghindar tarif bea keluar produk asal 02 FTZ kota Batam.
Data yang dihimpun oleh media ini, diketahui tadi pagi Jumat (27/6/25) sebuah kapal Feri penumpang Ocean Dragon 7, yang baru bersandar di dermaga Sri Bintan Pura kota Tanjungpinang, diduga membawa 10 Koli barang paketan asal Batam.
Yang mana barang tersebut nantinya akan input di gerai jasa penitipan barang yang berada disekitaran kota Tanjungpinang agar diakui bahwa produk barang paketan tersebut, berdomain dari kota Tanjungpinang.
Hal tersebut juga diperkuat dari ungkapan sumber berita, yang membenarkan terkait dugaan tersebut.
” Iya benar bang tadi siang, ada kapal Feri Ocean Dragon 7, yang membawa penumpang dari Batam tujuan ke kota Tanjungpinang, mereka juga ada membawa sebanyak 15 Koli barang paketan, yang dibungkus pakai karung goni plastik putih” ungkap sumber.
Sumber juga menyebutkan, diduga pemilik barang 10 Koli tersebut berinisial Hsb.
Yang mana barang tersebut sengaja dikirim ke Tanjungpinang agar lebih murah biaya pengirimannya.
“Jika lewat jasa pengiriman dari Tanjungpinang, biaya jasa pengirimannya terbilang murah”, tambahnya.
Lebih lanjut sumber menjelaskan, terkait barang impor kiriman dari Batam ke luar daerah di Indonesia diatur pada peraturan dari Menteri Keuangan (PMK) 199 Tahun 2019.
Jika nilai barang kurang dari atau sama dengan 3 USD, dikenakan Bea Masuk (BM) 0%, Pajak Pertambahan Nilai (PPn) 10%, dan Pajak Penghasilan (PPh) 10%.
Lanjutnya, jika nilai barang lebih dari 3 hingga 1500 USD, dikenakan Bea Masuk (BM) 7,5%, PPn 10%, dan PPh 0%.
Perhitungan tarif pajak tersebut, dapat dilihat di aplikasi Mobile Bea Cukai yang tersedia di Google Play Store dan Apple App Store
“tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Bea cukai serta instansi terkait belum berhasil dimintai tanggapannya(Zen/tim)
