Diduga 15 Koli Produk Paketan COD FTZ 02 Batam Di Manuver Kapal Feri Ocean Dragon 7

Kapal Feri Ocean dragon 7 Terpantau Bongkar Muat Produk COD Asal FTZ 02 Batam Di SBP Tanjungpinang

Kota Tanjungpinang, Diduga Sebanyak 15 Koli Produk paketan COD asal FTZ 02 Batam, dimanuver melalui kapal penumpang Feri Ocean Dragon 7, pada jumat (27/6/25) pagi.

Data yang dihimpun oleh media ini, diketahui tadi pagi Jumat (27/6/25) sebuah kapal Feri penumpang tersebut, datang dari kota Batam tiba di dermaga terminal pelabuhan Sri Bintan Pura, kota Tanjungpinang, dengan membawa 15 Koli barang paketan COD asal FTZ 02 Batam.

Yang mana barang tersebut, diduga nantinya akan input di gerai jasa penitipan barang sicepat, yang berada disekitaran kota Tanjungpinang.

Diduga dengan modus seperti itu, Reseller di kota Batam yang bekerjasama dengan Reseller dikota Tanjungpinang, diduga untuk menghindar dari bea jasa kirim yang cukup tinggi dari Batam keluar daerah.

Hal tersebut juga diperkuat dari ungkapan sumber berita, yang membenarkan terkait dugaan tersebut.

” Iya benar bang tadi siang, ada kapal Feri Ocean Dragon 7, yang membawa penumpang dari Batam tujuan ke kota Tanjungpinang, mereka juga ada membawa sebanyak 15 Koli barang paketan, yang dibungkus pakai karung goni plastik putih” ungkap sumber.

Sumber juga menyebutkan, diduga pemilik barang 15 Koli tersebut berinisial Hsb.

Yang mana barang tersebut sengaja dikirim ke Tanjungpinang agar lebih murah biaya pengirimannya.

“Jika lewat jasa pengiriman dari Tanjungpinang, biaya jasa pengirimannya terbilang murah ketimbang lewat jasa pengiriman kota Batam”, tambahnya.

Lebih lanjut sumber membeberkan, adanya dugaan transaksi gelap yang dilakukan para oknum Reseller di batam dan juga reseller yang berada dikota Tanjungpinang untuk menghindari pajak atas produk Batam.

” Abng bisa lihat dan Kroscek gerai- gerai COD yang ada di wilayah kota Tanjungpinang dan di Bintan, pemilik gerai tersebut diduga milik warga Batam, namun mereka itu, sengaja bikin gerai di Tanjungpinang agar menghindar dari tarif bea kirim yang tinggi dari Batam”sebut sumber.

Sambungnya, diketahui, terkait barang impor kiriman dari Batam ke luar daerah di Indonesia diatur pada peraturan dari Menteri Keuangan (PMK) 199 Tahun 2019.

Jika nilai barang kurang dari atau sama dengan 3 USD, dikenakan Bea Masuk (BM) 0%, Pajak Pertambahan Nilai (PPn) 10%, dan Pajak Penghasilan (PPh) 10%.

Lanjutnya, jika nilai barang lebih dari 3 hingga 1500 USD, dikenakan Bea Masuk (BM) 7,5%, PPn 10%, dan PPh 0%.

Perhitungan tarif pajak tersebut, dapat dilihat di aplikasi Mobile Bea Cukai yang tersedia di Google Play Store dan Apple App Store
“pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Bea cukai serta instansi terkait belum berhasil dimintai tanggapannya(Zen/tim)

Exit mobile version