Analoginews.com- Bintan – Belanja sewa hotel Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, Kepulauan Riau, tahun anggaran 2024 sebesar Rp2,4 miliar lebih menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemkab Bintan Tahun 2024 yang dirilis Mei 2025.
BPK menemukan penggunaan anggaran tersebut tidak didukung bukti lengkap serta tidak sesuai dengan peruntukannya. Uji petik atas belanja sewa hotel di Sekretariat Daerah (Setda) dan Sekretariat DPRD mengungkap adanya pertanggungjawaban yang lemah.
Anggaran itu digunakan untuk kegiatan fasilitasi kerumahtanggaan Setda dalam rangka pemenuhan sarana mobilitas Bupati, Wakil Bupati, Sekda, hingga unsur Forkopimda. Namun, BPK menilai proses pengeluarannya melanggar sejumlah aturan, antara lain:
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
Peraturan Bupati Bintan Nomor 49 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Pemkab Bintan
Dari total Rp2,4 miliar, BPK mencatat ada realisasi belanja sewa hotel senilai Rp201 juta yang tidak disertai bukti pendukung sah. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan anggaran serta masuk kategori pemborosan.
BPK merekomendasikan agar Bupati Bintan:
- Menghentikan penggunaan jasa travel agent untuk pemesanan kamar hotel.
- Menginstruksikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk mematuhi ketentuan berlaku dan memperketat pengendalian belanja.
Hingga kini belum jelas apakah Pemkab Bintan telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dalam pelaksanaan APBD 2025. Bupati Bintan, Roby Kurniawan, juga belum memberikan keterangan terkait temuan BPK tersebut.(***)
