Batam – Isu peredaran barang ilegal kembali mencuat di Provinsi Kepulauan Riau.
Seorang pengusaha asal Batam berinisial A, yang juga disebut memiliki alias C, dikabarkan menjadi pemasok utama minuman keras (miras) dan berbagai merek rokok ilegal ke wilayah Non Free Trade Zone (FTZ), termasuk Kota Tanjungpinang dan sekitarnya.
Informasi yang beredar menyebutkan, barang-barang tersebut disalurkan dari gudang milik A melalui jalur distribusi gelap atau pelabuhan tikus yang tersebar di sejumlah wilayah Kepri. Bahkan, disebut ada dua titik lokasi pelabuhan tanpa izin, yakni di kawasan dekat sebuah SMA serta di sekitar Pasar Baru Tanjung Uban, Bintan Utara.
Tak hanya miras dan rokok tanpa pita cukai, pengusaha ini juga diduga memperdagangkan komoditas sembako impor, seperti beras dan gula pasir.
“Iya betul, A punya gudang miras dan menjual sejumlah merek rokok ilegal di Batam. Para pedagang biasanya ambil barang dari dia,” ungkap salah seorang sumber.
Barang ilegal itu umumnya diangkut menggunakan armada ekspedisi gelap maupun mobil pikap dengan muatan berlebih, sebelum akhirnya diselundupkan melalui Pelabuhan Rakyat Telaga Punggur, Kota Batam.
Rumor ini kini menjadi perbincangan hangat masyarakat yang penasaran, siapa sebenarnya sosok berinisial A dan pihak mana saja yang diduga membekinginya.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya mengonfirmasi informasi tersebut, baik kepada pihak berwenang maupun langsung kepada pengusaha berinisial A.
Minggu(24/8/25) (Red)
