Batam- analoginews.com– Bea Cukai Batam melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2025.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai Batam dalam memastikan setiap barang hasil penindakan ditangani secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan hingga periode Juli 2025 dan telah ditetapkan statusnya sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Secara keseluruhan, sebanyak 136 ton barang kondisi baru dan bekas dimusnahkan, dengan nilai estimasi mencapai Rp15,8 miliar serta potensi kerugian negara sebesar Rp12,4 miliar.
Pemusnahan dilakukan di dua lokasi, yakni di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam serta di PT Desa Air Cargo.
Rincian Barang yang Dimusnahkan
1. Barang Kena Cukai Hasil Tembakau sebanyak 13,8 juta batang dan 1,6 kg tembakau iris
2. Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 3.834 botol dan 2.674 kaleng
3. Pakaian bekas (ballpress) sebanyak 2.297 koli
4. Handphone dan tablet sebanyak 201 unit
5. Perabotan rumah tangga sebanyak 1.036 unit
6. Makanan dan obat tidak layak edar sebanyak 751 unit
7. Oli dan produk kimia sebanyak 491 unit
8. Material logam dan konstruksi sebanyak 4 roll dan 125 unit
9. Senjata (senapan angin) dan komponennya sebanyak 61 unit
10. Barang pecah belah (kaca) sebanyak 30 unit
11. Mainan dan sex toys sebanyak 14 unit
12. Scrap (besi dan elektronik) sebanyak 6 unit.
Zaky menegaskan bahwa Bea Cukai Batam terus memperkuat pengawasan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal melalui sistem pengawasan menyeluruh dari hulu hingga hilir.
“Dengan upaya pengawasan yang terus diperkuat, Bea Cukai Batam berkomitmen untuk menegakkan aturan secara adil dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta dunia usaha,” ujarnya.
Peningkatan Kinerja Pengawasan
Hingga Oktober 2025, Bea Cukai Batam mencatat peningkatan signifikan di berbagai aspek pengawasan:
327 Nota Hasil Intelijen (NHI) diterbitkan, meningkat 319% dibanding periode yang sama tahun 2024.
1.547 Surat Bukti Penindakan (SBP), naik 239% dibanding tahun 2024.
22 kasus pidana kepabeanan dan cukai telah masuk tahap penyidikan, meningkat 57% dari tahun sebelumnya.
Dari jumlah tersebut, 12 kasus telah berstatus P-21.
Melalui mekanisme Ultimum Remidium, sebanyak 42 laporan pelanggaran di bidang cukai diselesaikan dengan sanksi administratif senilai Rp6,2 miliar.
Kinerja Penerimaan Bea Cukai Batam
Kinerja pengawasan yang optimal turut berdampak pada penerimaan negara.
Periode Januari–Oktober 2025, Bea Cukai Batam berhasil menghimpun Rp755,87 miliar atau 167% dari target sebesar Rp452,33 miliar, terdiri atas:
Bea Masuk: Rp325,31 miliar (97% dari target Rp335,89 miliar)
Bea Keluar: Rp369,12 miliar (436% dari target Rp84,71 miliar)
Cukai: Rp61,44 miliar (194% dari target Rp31,72 miliar)
Zaky menambahkan, capaian tersebut tidak membuat pihaknya berpuas diri.
“Bea Cukai Batam akan terus meningkatkan pengawasan serta menghadirkan pelayanan terbaik bagi dunia usaha dan masyarakat dengan berlandaskan nilai-nilai Kementerian Keuangan: Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan,” tegasnya.
Bea Cukai Batam juga mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat Batam dan Kepulauan Riau dalam upaya pemberantasan penyelundupan, serta mengajak seluruh pihak untuk terus berpartisipasi aktif mendukung pengawasan yang bersih dan berintegritas.
