Tanjungpinang – analoginews.com – Publik kembali diguncang oleh dugaan pembengkakan anggaran publikasi media pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepri tahun anggaran 2025 yang nilainya nyaris menyentuh Rp11 miliar.
Anggaran fantastis tersebut kini menuai sorotan tajam karena kuat diduga berasal dari aliran Pokok Pikiran (Pokir) oknum anggota DPRD Kepri yang disinyalir dibagi-bagikan kepada sejumlah perusahaan media tertentu.
Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut mengarah pada indikasi kolusi, nepotisme, hingga dugaan tindak pidana korupsi, karena belanja publikasi seharusnya mengacu pada mekanisme teknis yang terukur, bukan berbasis “titipan” politik.
APBD Murni Rp460 Juta, APBD-P Membengkak Jadi Rp10 Miliar
Data yang dihimpun menyebutkan, anggaran publikasi Diskominfo Kepri pada awalnya hanya berada di angka Rp460 juta dalam APBD Murni. Namun kemudian dalam APBD Perubahan, anggaran tersebut melonjak drastis hingga Rp10 miliar.
Bahkan dugaan sementara menyebutkan 90 persen dari pembengkakan anggaran itu merupakan titipan Pokir anggota dewan.
Isu ini semakin menguat lantaran pola serupa diduga akan kembali terjadi pada perencanaan anggaran tahun 2026.
Rincian Anggaran di Sirup Pemprov Kepri
Berdasarkan penelusuran pada laman SIRUP Pemprov Kepri, total anggaran belanja publikasi media Diskominfo Kepri mencapai lebih dari Rp10 miliar dengan rincian pos sebagai berikut:
1. Tunda Bayar Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film dan Pemotretan: Rp54.600.000
2. Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film dan Pemotretan: Rp10.173.269.708
3. Tunda Bayar Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film dan Pemotretan: Rp20.000.000
4. Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film dan Pemotretan: Rp460.400.000
Total keseluruhan anggaran tersebut mendekati angka Rp11 miliar.
Besarnya alokasi belanja publikasi ini dinilai janggal, terlebih di tengah instruksi Presiden RI terkait efisiensi belanja pemerintah daerah.
KAKAP Kepri: Pola Pembagian Tidak Berdasar Pergub dan Verifikasi Dewan Pers
Sorotan keras datang dari Mori Guspian, Pimpinan Redaksi Suara Kepri sekaligus Koordinator Komunitas Awak Media Kontrol Anggaran Publikasi (KAKAP) Kepri.
Mori menegaskan bahwa pembagian anggaran publikasi Diskominfo Kepri diduga tidak menggunakan acuan juklak-juknis, tidak transparan, dan diduga kuat menyimpang dari regulasi yang seharusnya mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) serta indikator kompetensi media, termasuk verifikasi Dewan Pers.
“Media yang diduga mendapatkan titipan dan pokir diperlakukan istimewa dan mendapatkan porsi besar. Sementara media seperti kami, meski sudah terverifikasi Dewan Pers, hanya mendapat satu kali tayang senilai Rp2,5 juta. Ini bukti nyata bahwa aturan main dikesampingkan,” tegas Mori.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan adanya “kelas-kelas media” yang ditentukan bukan oleh kualitas, namun oleh kedekatan.
Pertanyaan Investigatif Dilayangkan, Diskominfo Bungkam
Sebagai bentuk kontrol anggaran, Mori melayangkan puluhan pertanyaan sistematis kepada Kepala Diskominfo Kepri, Hendri Kurniadi.
Pertanyaan itu diarahkan untuk menguji apakah pembengkakan anggaran publikasi terjadi melalui mekanisme yang sah atau justru merupakan rekayasa terstruktur dari hulu hingga hilir.
Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan KAKAP Kepri meliputi:
1. Dugaan Kolusi dan Nepotisme
KAKAP mempertanyakan apakah terdapat hubungan kekerabatan atau kepentingan bisnis antara pejabat Diskominfo Kepri dengan oknum DPRD Kepri maupun pemilik media yang kerap mendapat porsi anggaran besar.
2. Dugaan Rekayasa TOR dan Spesifikasi Teknis
Ada dugaan bahwa Kerangka Acuan Kerja (TOR) serta spesifikasi teknis sengaja dirancang untuk mengunci pemenang, sehingga akses media lain tertutup.
3. Dugaan Peran Aktif Oknum DPRD Kepri
KAKAP mendesak Diskominfo membuka dugaan adanya “surat titipan” atau rekomendasi dari DPRD yang menjadi dasar alokasi anggaran publikasi kepada media tertentu.
“Apakah ada surat resmi dari pimpinan atau komisi DPRD yang menitipkan media tertentu? Kalau ada, dasar pertimbangannya apa? Ini harus dibuka ke publik,” desak Mori
Ia menilai pola belanja publikasi selama ini memperlihatkan ketimpangan ekstrem, di mana sejumlah media tertentu memperoleh anggaran besar tanpa kejelasan kompetensi.
Kepala Diskominfo Sulit Ditemui, Bungkam Berulang
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Diskominfo Kepri Hendri Kurniadi belum memberikan tanggapan resmi atas pertanyaan yang diajukan.
Sikap bungkam tersebut disebut bukan pertama kali. Pada pertengahan tahun 2025 lalu, saat isu anggaran publikasi hampir Rp11 miliar mulai mencuat, Hendri juga disebut memilih diam.
Sulitnya menghubungi Kepala Diskominfo Kepri bahkan memicu kegeraman sejumlah insan pers yang menilai Diskominfo seharusnya menjadi institusi terdepan dalam keterbukaan informasi publik, bukan sebaliknya.
Pernyataan BKAD Kontras dengan Klarifikasi Dinas Lain
Isu pokir publikasi juga bukan hal baru di Kepri. Kepala BKAD Kepri, Venni Meitaria, sempat menyatakan bahwa pokir publikasi masih berjalan, salah satunya berada di Dinas Kominfo.
Pernyataan tersebut dinilai kontras, sebab sejumlah dinas lain disebut pernah membantah adanya alokasi anggaran publikasi pokir pada instansi mereka.
Kejati Kepri Pernah Terima Laporan, Publik Tunggu Langkah Tegas
Pada tahun 2025 lalu, Kejaksaan Tinggi Kepri disebut telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan anggaran publikasi Diskominfo Kepri.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditelaah.
Namun hingga kini, publik masih menunggu apakah laporan tersebut berkembang menjadi penyelidikan serius atau hanya berhenti sebagai dokumen administrasi.
KAKAP Siap Turun ke Jalan dan Tempuh Jalur Hukum
Koordinator KAKAP Kepri menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada pertanyaan tertulis.
Jika Diskominfo tetap tidak transparan, KAKAP menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa serta melaporkan dugaan penyimpangan anggaran tersebut ke aparat penegak hukum.
“Kami akan kawal terus ini. Jika temuan ini tidak direspons serius, kami akan laporkan bukti-bukti yang kami miliki ke Kejati Kepri. Rakyat berhak tahu ke mana larinya uang hampir Rp11 miliar itu dan siapa yang menikmatinya,” tegas Mori.
Desakan Publik: Inspektorat, BPKP, dan Kejati Harus Bergerak
Publik Kepri kini menunggu langkah konkret dari Inspektorat Pemprov Kepri, BPKP, hingga Kejati Kepri untuk mengusut dugaan praktik “jual-beli anggaran publikasi” yang diduga melibatkan kepentingan oknum DPRD serta oknum pejabat Diskominfo.
Jika benar anggaran publikasi dijadikan lahan bancakan pokir, maka kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan belanja media, melainkan ancaman serius terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan daerah.
(Mori Guspian/KAKAP Kepri)
