Nama Helen Dan Elvis Disebut Dibalik Aktifitas Tambang Pasir Ilegal Dijalan Wisata Bahari Kecamatan Gunung Kijang
BINTAN — analoginews.com– Aktifitas penambangan pasir Ilegal di jalan Wisata Bahari, Desa Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, titik koordinat Lat 0.99646 Long 104.643143, picu pertanyaan publik.
Pasalnya aktifitas tambang pasir dilokasi tersebut terbilang nekat dan dilakukan secara terang terangan meski tanpa mengantongi izin.
Pertanyaan publik mengemuka, kenapa aktifitas tersebut tidak ditindak oleh Aparat Penegak Hukum. Ada apa?
Adegan aksi terbilang koboi- koboian terlihat dilokasi tambang tanpa izin sejumlah armada lori gasspool secara masif hilir mudik mengangkut muatan material pasir dari dalam lokasi tambang Ilegal.
Aksi Pengerukan pasir secara brutal dengan menggunakan mesin Dompeng alat penyedot pasir dan disalurkan melalui pipa paralon ke dalam bak penampung terpantau dilokasi pada Rabu(21/10)
Menurut keterangan para sopir yang dijumpai dilapangan menyebut nama Elvis sebagai pemilik pasir yang telah diangkut menggunakan lori dari lokasi tersebut dan akan didistribusikan ke sebuah perusahaan Readymix berlokasi di jalan Senggarang, kota Tanjungpinang.
“Ini punya Elvis. Pasir ini akan dibawa ke tempat PT Indocone di Senggarang”, sebut sopir tersebut.
Sementara itu, seorang sopir lain juga menyebutkan nama “Helen” orang pengendali aktifitas tambang pasir tersebut.
“Koordinasi Helen”,sebut sopir lainnya seraya gasspool kendaraannya yang penuh muatan pasir.
Fakta lain terungkap seorang penjaga portal menyebut ada kutipan dana sebesar Rp 10 ribu setiap kendaraan lori yang mengambil meterial pasir dilokasi dimaksud.
“Setiap lori pengangkut pasir dipungut sebesar Rp10.000”,jelas penjaga portal.
Penjaga portal itu juga mengaku menerima upah Rp 2.000 setiap trip nya.
“Saya menerima upah Rp 2.000 setiap trip lori yang mengangkut pasir dilokasi ini, bebernya.
Namun hingga kini kedua nama tersebut Elvis dan Helen masih misterius siapa mereka? Apakah mereka dilindungi hukum dalam aksi kejahatan pertambangan tanpa izin?
Pertanyaan mengalir diruang publik. Apakah Polsek Gunung Kijang dan Polres Bintan mengetahui adanya aktifitas tambang pasir dilokasi tersebut yang terexpos oleh sejumlah media ?
Jika mengetahui kenapa dibiarkan aktifitas tambang tersebut beroperasi mengeruk hasil bumi Bintan tanpa izin?
Dari tindakan aksi main keruk tersebut tanpa penegakan hukum yang tegas, Negara dipastikan kehilangan sumber pendapatan atas pajak sumber daya mineral berupa pasir darat.
Sementara itu Redaksi media analoginews.com mengkonfirmasi terkait izin lokasi di kawasan tersebut kepada Reza Jufri – Analis Kebijakan Ahli Muda di Dinas ESDM Provinsi.
Reza menyebutkan perusahaan yang memiliki izin tambang pasir di kabupaten Bintan hanya dua perusahaan.
“Saat ini, tambang pasir yang punya izin, dan bisa berkegiatan, hanya di 2 tempat. Di Galang Batang (PT. Graha Mandala Bintan)
Di kuala sempang (PT. Tunas Nusa Indonesia)”, tulisnya pada Kamis(22/10) (Anes/Tim)
