Tanjungpinang, analoginews.com– Menyeruak pemerintah kota Tanjungpinang melalui dinas PUPR menggelontorkan dana hibah untuk dua instansi Vertikal kepolisian dan kejaksaan yang nilainya cukup fantastis berkisar Rp7,794 miliar.
Padahal belakangan ini lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui statement Ketua KPK Setyo Budiyanto, wanti wanti kepada seluruh kepala daerah tidak lagi memberikan dana hibah ke lembaga vertikal.
Larangan keras tersebut disampaikan oleh ketua Lembaga antia rasuah bertujuan mencegah potensi benturan kepentingan antara pemerintah daerah dan penegak hukum.
Dari data yang diperoleh, Rp7,794 yang direalisasikan oleh pemerintah kota Tanjungpinang bersumber dari APBD 2026 terbagi Rp4 miliar untuk pembangunan Gedung Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Tanjungpinang.
Selain ada anggaran Rp100 juta untuk pengawasan pembangunan kemudian Rp200 juta untuk rehabilitasi gedung Polresta Tanjungpinang.
Tak luput dari sorotan institusi Penegak Hukum Kejaksaan Negeri Kota Tanjungpinang juga kecipartan anggaran dari pemerintah kota Tanjungpinang ditahun anggaran ini.
Terlihat Pemko Tanjungpinang mengalokasikan anggaran pembangunan fasilitas Kejaksaan Negeri Tanjungpinang sebesar Rp3,3 miliar.
Kemudian terdapat anggaran Rp82,5 juta untuk pengawasan pembangunan, Rp99,5 juta untuk kegiatan lainnya yang berkaitan dengan pembangunan/rehabilitasi, serta Rp12 juta untuk pengawasan rehabilitasi ruangan Kasi Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Mirisnya ditengah kondisi kebijakan Fiskal keuangan pemerintah kota Tanjungpinang sedang tidak baik- baik saja. Pemko Tanjungpinang tercatat masih menanggung beban utang proyek (tunda bayar) tahun 2025 dan belum melunasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Hingga berita ini diturunkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kota Tanjungpinang Rusli belum berhasil di mintai keterangannya.Selasa(8/9/26) (Zen)













