Analogi News

Bekerja sesuai fakta

BREAKING NEWS

    Bea Cukai Batam “Tutup Mata”? Rokok Ilegal PSG & Manchester Banjiri Kepri Hingga Sumatera

    Waktu Baca: 2 menit
    Kantor Bea Cukai Batam

    BATAM, analoginews.com – Institusi yang seharusnya paling depan menjaga pintu gerbang peredaran rokok ilegal justru terkesan Diam .

    Bea Cukai Batam diduga “tutup mata” terhadap peredaran rokok ilegal merek PSG dan Manchester yang kini membanjiri pangsa pasar di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

    Ironisnya, rokok tanpa pita cukai itu tidak hanya berhenti di Kepri. Distribusinya sudah tembus hingga ke sejumlah wilayah di Pulau Sumatera.

    Patroli Jalan, Rokok Ilegal Jalan Terus

    Hingga saat ini belum terlihat langkah tegas dari Bea Cukai Batam untuk memberangus peredaran dua merek ilegal tersebut. Di lapangan, PSG dan Manchester justru dijual bebas di warung, toko kelontong, hingga agen besar.

    Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah lemah pengawasan, atau memang ada pembiaran?

    Dugaan Keterlibatan Oknum

    Sumber internal menyebut, mulusnya peredaran rokok ilegal ini bukan tanpa sebab. Ada dugaan skenario rapi antara pemasok dengan oknum aparat yang seharusnya menindak.

    “Iya itu pasti. Ada keterlibatan oknum-oknum yang berwenang, ikut memuluskan perjalanan rokok tanpa pita cukai di wilayah Kepri,” ungkap sumber kepada analoginews.com.

    Jika benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran cukai. Ini skandal yang merugikan negara miliaran rupiah dan mematikan produsen rokok legal.

    Negara Rugi, Konsumen Dirugikan

    Rokok ilegal tidak menyumbang cukai ke negara. Kualitasnya tidak teruji. Tapi harganya murah, sehingga membunuh pasar dan membahayakan konsumen.

    Sampai berita ini ditulis, Bea Cukai Batam belum memberikan jawaban terkait maraknya PSG dan Manchester di wilayah hukumnya. Konfirmasi melalui Humas belum direspons.

    Redaksi memberikan ruang kepada Bea Cukai Batam, aparat terkait, dan pihak yang disebut untuk memberikan klarifikasi. Sesuai UU Pers No. 40/1999, hak jawab kami tunggu 1×24 jam. Kamis(30/7/26)(Red/Tim)

    redaksi
    Penulis

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *