BINTAN —analoginews.com– Praktik penambangan pasir ilegal di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, terus berlangsung bagai fenomena gunung es. Di permukaan, aparat penegak hukum (APH) gencar melakukan razia dan penyegelan.
Namun di kedalaman, jaringan kejahatan terorganisir yang melibatkan aktor penting pelaku berinisial F dan H justru masih terbebas dari jeratan hukum pidana penjara serta denda ratusan miliar rupiah akibat perbuatan mereka merusak lingkungan dan juga orang yang bertanggungjawab merugikan keuangan negara setiap bulanya.
Ladang Emas Hitam di Bumi Segantang Lada
Aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) ini terpantau masif di sejumlah wilayah Kecamatan Gunung Kijang, khususnya di Desa Malang Rapat, Galang Batang, Kampung Mesiran, dan Kampung Banjar. Yang memprihatinkan, salah satu lokasi bahkan menggunakan program ketahanan pangan nasional sebagai kedok operasional tambang ilegal berskala besar.
Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan pun tak terbendung. Perubahan kontur lahan, lubang-lubang bekas galian yang menjadi sarang nyamuk, serta ancaman erosi dan longsor mengintai warga sekitar.
Fakta di Balik Razia: Kucing-Kucingan dengan Petugas
Sepanjang tahun 2025, Satreskrim Polres Bintan telah tiga kali melakukan operasi penertiban besar-besaran. Tim gabungan dari Polres Bintan, TNI AD, TNI AL, Dinas ESDM, dan DLH Kepri dikerahkan menyisir lokasi.
Namun pola yang sama selalu terulang: petugas tak pernah menemukan aktivitas penambangan secara langsung. Yang dijumpai hanyalah bekas galian, kubangan air, tumpukan pasir, atau pondok kosong. Bahkan di Malang Rapat, hanya satu unit alat berat rusak yang ditemukan dan dipasangi garis polisi.
Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, mengakui pihaknya hanya bisa memasang police line dan akan melacak pemilik tambang. Namun sumber di lapangan menyebut pola “kucing-kucingan” ini mengindikasikan adanya sistem peringatan dini yang membuat para penambang menghilang setiap kali petugas tiba.
Menguak Aktor Inisial F dan H
Dari hasil penelusuran dan kesaksian warga, setidaknya dua nama besar diduga kuat menjadi aktor intelektual di balik praktik ilegal ini:
1. Inisial F — Mantan Anggota DPD RI
Sejumlah sumber menyebut tambang pasir darat di Malang Rapat dikabarkan milik eks anggota DPR-RI dari jalur DPD berinisial F. Tokoh masyarakat Andi Cori Patahuddin bahkan dalam konferensi pers membeberkan bukti video udara yang menunjukkan aktivitas tambang ilegal berskala besar serta mengaitkannya langsung dengan sosok berinisial F.
Fakta lain yang mencurigakan: armada truk Fuso bermuatan pasir yang diduga milik pengusaha berinisial F disebut masih bebas melintasi jalan raya publik dari pagi hingga sore hari.
2. Inisial H — Diduga Pemain Kunci Lainnya
Nama berinisial H juga disebut-sebut sebagai salah satu aktor yang bermain di balik tambang ilegal ini. Hingga berita ini diturunkan, identitas lengkap dan peran H masih terus didalami oleh tim investigasi.
Kerugian Negara Miliaran Rupiah
Dampak ekonomi dari praktik ini sangat fantastis. Dalam putusan pengadilan terkait kasus tambang ilegal di Bintan, kerugian keuangan negara pernah dihitung mencapai Rp7,59 miliar. Namun dalam kasus Malang Rapat, kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah akibat eksploitasi pasir darat secara besar besaran setiap harinya tanpa izin yang tak kunjung dihentikan.
Staf Dinas ESDM Kepri, Rubi, menegaskan bahwa hanya ada dua perusahaan yang beroperasi legal di Bintan: PT Tunas Nusa Indonesia dan PT Graha Mandala Bintan. Di luar itu, semua adalah tambang tanpa izin.
Sikap Bupati dan DPRD Dipertanyakan
Yang tak kalah mencengangkan adalah sikap Bupati Bintan, Robby Kurniawan, yang memilih bungkam atas tambang ilegal tersebut. Muncul dugaan kuat bahwa tambang pasir milik inisial F telah “menyetor” kepada penguasa Bintan sehingga aktivitas ilegal ini dibiarkan.
Sementara itu, DPRD Bintan juga dinilai hanya menjadi penonton tanpa aksi nyata menghentikan tambang ilegal yang terus merusak lingkungan.
Seruan: Polisi Harus Bertindak Tegas
Warga Malang Rapat menyuarakan keprihatinan mendalam:
“Malang betul nasib desa kami, sesuai namanya. Pasir dikuras, lingkungan dirusak, kolam-kolam bekas galian jadi sarang nyamuk. Kontribusinya tak ada.”
Polda Kepri dan Polres Bintan didesak untuk berani bertindak tegas memproses pemain tambang pasir darat di Malang Rapat. Jika aparat benar-benar serius memberantas tambang ilegal, penangkapan aktor intelektual inisial F dan H adalah harga mati. Tanpa itu, semua operasi razia hanyalah pertunjukan kosong di hadapan publik.
Laporan ini akan terus diperbarui seiring perkembangan penyelidikan lebih lanjut.













