Analogi News

Bekerja sesuai fakta

BREAKING NEWS

    Kadis dan PPTK PUPR Kepri Kompak Bungkam Soal Proyek Renovasi Tanpa Papan Informasi

    Waktu Baca: 2 menit

    Tanjungpinang, analoginews.com — Proyek renovasi kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjadi pertanyaan hingga sorotan publik. Selasa (18/11/25)

    Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, proyek yang baru berjalan beberapa waktu ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena tidak adanya pemasangan papan informasi proyek (papan plank) di lokasi kegiatan.

    Padahal, kewajiban memasang papan proyek telah diatur secara jelas dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengharuskan setiap proyek yang dibiayai negara menampilkan informasi lengkap agar mudah diawasi masyarakat.

    Adapun informasi minimal yang wajib tertera pada papan proyek meliputi:

    Nama perusahaan pelaksana

    Nama konsultan pengawas

    Nilai anggaran

    Sumber dana

    Waktu pelaksanaan

    Lokasi kegiatan

    Lingkup pekerjaan

    Ketiadaan papan informasi ini,  berpotensi mengurangi transparansi penggunaan anggaran serta mempersulit publik dalam melaksanakan kontrol sosial terhadap proyek yang menggunakan anggaran pemerintah.

    Tak Ada Plank Proyek di Lokasi

    Pantauan langsung di lapangan menunjukkan sejumlah pekerja tengah melakukan pengecatan dinding berbahan gipsum. Namun, saat awak media menelusuri area proyek, baik di dalam maupun di luar ruangan kantor PUPR Kepri, tidak ditemukan  papan informasi proyek yang seharusnya dipasang di lokasi kegiatan.

    Kadis dan PPTK Pilih Bungkam

    Lebih mengejutkan lagi, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, baik Kepala Dinas PUPR Kepri, Rodi Yantari, S.T., M.M., M.T., maupun Tampan, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek renovasi, tidak memberikan jawaban apa pun.

    Keduanya memilih bungkam tanpa menyampaikan tanggapan terkait pelaksanaan proyek tersebut.

    Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta penjelasan resmi dari Dinas PUPR Provinsi Kepri.(Zen)

    redaksi
    Penulis

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *