Analoginews.com– Tanjungpinang – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso didampingi Wakajati Kepri, para Kasi Pidum Kejati Kepri, serta Kajari Karimun Dr. Denny Wicaksono bersama jajaran, menggelar ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice (RJ) terhadap perkara penganiayaan di Karimun.
Ekspose dilakukan secara virtual di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Senin (29/9/2025).
Kasus tersebut menjerat tersangka Judin Manik alias Manik A.d Gunung Manik (alm.), yang dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Perkara ditangani Kejaksaan Negeri Karimun.
Kronologi singkat
Peristiwa terjadi pada 26 November 2024 di sebuah warung kopi di Jalan A. Yani, Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun. Saat itu, tersangka bersama korban Jonson Manurung dan beberapa saksi sedang minum tuak. Perdebatan terkait Pilkada memicu keributan, hingga korban merangkul leher tersangka dari belakang.
Merasa terancam, tersangka menusukkan kunci sepeda motor ke arah perut dan wajah korban, menyebabkan luka lecet dan robek sebagaimana tercantum dalam visum RSUD Muhammad Sani.
Pertimbangan RJ
Jampidum Kejagung RI menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif setelah perkara memenuhi syarat sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022, antara lain:
1. Ada kesepakatan damai antara korban dan tersangka.
2. Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
3. Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.
4. Tidak ada kerugian materil bagi korban.
5. Tersangka mengakui kesalahan dan korban memaafkan.
6. Pertimbangan sosiologis: masyarakat mendukung penyelesaian secara RJ.
Dengan persetujuan tersebut, Kepala Kejari Karimun akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berbasis keadilan restoratif.
Kejati Kepri menegaskan, penerapan RJ menekankan pemulihan dan keharmonisan, bukan pembalasan. Namun, hal ini bukan berarti memberi ruang bagi pelaku untuk mengulangi tindak pidana.
Sumber: Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H.













