Analoginews.com – Tanjungpinang – Sebuah gudang Bintan Nirwana (BN), Batu 7, Kota Tanjungpinang, diduga kuat menjadi lokasi pemasokan produk susu tarek (susu tarik) asal Malaysia.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, produk tersebut masuk melalui jalur tidak resmi atau pelabuhan tikus di kawasan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan. Dugaan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai izin edar, legalitas impor, serta potensi pelanggaran aturan kepabeanan dan perlindungan konsumen.
Menurut sumber, susu tarek impor itu telah beredar luas di sejumlah toko dan warung di Tanjungpinang. Produk dijual dengan harga lebih murah dibandingkan susu lokal, sehingga cepat menarik minat konsumen. Namun, ketiadaan label resmi BPOM maupun pita cukai impor memperkuat dugaan adanya praktik penyelundupan.
Kondisi ini tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan bea masuk dan pajak impor, tetapi juga dapat membahayakan masyarakat. Produk yang tidak melalui uji keamanan pangan BPOM rawan mengandung zat berbahaya atau tidak memenuhi standar gizi yang ditetapkan pemerintah.
Saat dikonfirmasi, Arinal selaku penanggung jawab gudang Bintan Nirwana enggan memberikan keterangan detail mengenai keberadaan produk tersebut.
“Ini saya bukan enggak menjawab, tapi saya lagi di luar kota. Kita cuma tim lapangan yang bertugas menjual barang. Setahu saya barang itu resmi dan ada izin. Kalau tidak ada izin, mana berani kita distribusi ke toko-toko,” tulis Arinal melalui pesan WhatsApp, Kamis (25/9/2025).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai, BPOM, maupun Dinas Perdagangan terkait legalitas peredaran produk susu tarek asal Malaysia di Tanjungpinang.( Redaksi)













