Analoginews.com – Tanjungpinang – Peredaran rokok ilegal merek H&D dan OFO kembali marak di wilayah non-Free Trade Zone (non-FTZ) Kota Tanjungpinang, Bintan dan sekitarnya.
Rokok tanpa pita cukai tersebut dijual bebas di warung hingga toko eceran dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi bercukai.
Kondisi ini jelas merugikan negara hingga miliaran rupiah dari sektor penerimaan cukai tembakau.
Selain merugikan keuangan negara, industri rokok nasional yang taat pajak juga terancam gulung tikar. Dampaknya, ribuan tenaga kerja bisa kehilangan pekerjaan, sehingga memperparah masalah pengangguran.
Meski aparat kerap melakukan razia, faktanya rokok ilegal H&D dan OFO masih beredar luas. Bahkan, distribusinya dinilai semakin meluas hingga pelosok daerah dengan jaringan yang terorganisir.
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar di masyarakat. Publik menduga ada keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) yang turut memuluskan peredaran kedua merek rokok ilegal tersebut.
Masyarakat pun mendesak Bea Cukai bersama Kepolisian untuk lebih serius menindak pemasok serta jaringan distribusi rokok ilegal, khususnya di wilayah Kota Tanjungpinang dan Bintan, Kepulauan Riau.
“Tanpa tindakan tegas dan konsisten, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan kas negara, tetapi juga berpotensi memperburuk masalah kesehatan masyarakat di tengah tingginya angka penyakit akibat konsumsi tembakau,” ujar salah seorang warga Tanjungpinang.
Beredar isu bahwa seorang pengusaha bernama Rosano disebut-sebut sebagai dalang yang mengendalikan distribusi rokok ilegal merek H&D dan OFO di wilayah Batam, Tanjungpinang, hingga Bintan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai maupun Kepolisian belum berhasil dimintai keterangan terkait dugaan tersebut. Sabtu (21/9/2025) – Redaksi













