Tanjungpinang – DPRD Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang Ke-3 Tahun Anggaran 2024–2025 di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, Pulau Dompak, Rabu (6/8/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kepri, dr. T. Afrizal Dachlan, MM, dengan agenda utama penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2025 oleh Gubernur Kepri kepada DPRD Kepri.
Dalam sambutannya, Afrizal Dachlan menjelaskan bahwa pembahasan APBD diawali dengan kesepakatan terhadap KUA dan PPAS.
“Sebelum pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, terlebih dahulu dilakukan pembahasan KUA dan PPAS yang akan disepakati dalam Nota Kesepakatan Bersama antara Gubernur dan DPRD,” jelasnya.
Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad, SE, MM, yang hadir dalam rapat tersebut menyerahkan dokumen Rancangan Perubahan KUA dan PPAS kepada pimpinan DPRD, sekaligus memberikan pidato pengantar.
Ia memaparkan adanya perubahan asumsi pendapatan, pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD, serta penyesuaian proyeksi penerimaan pembiayaan daerah berdasarkan hasil audit BPK.
Ansar menegaskan, perubahan APBD 2025 juga diperlukan untuk mengakomodir kebijakan pemerintah pusat dan daerah, termasuk kebutuhan belanja pegawai akibat pengangkatan PPPK, pembayaran kewajiban tunda bayar, serta optimalisasi capaian target melalui pergeseran anggaran antarprogram dan kegiatan.
Berdasarkan perhitungan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah, total kebutuhan anggaran belanja dalam rancangan perubahan KUA-PPAS 2025 mencapai Rp 3,93 triliun.
“Kami berharap rancangan ini dapat segera dibahas dan disetujui agar penetapan Perubahan APBD 2025 dapat diselesaikan tepat waktu dan pelaksanaannya optimal,” pungkas Ansar.(Red)













