Tanggapan Resmi PT MKP Soal Biaya Jasa Layanan Rp 1500 Di Terminal SBP Tanjungpinang

Analoginews.com kota Tanjungpinang, PT Mitra Kasih Perkasa(MKP) perusahaan Aplikator E-ticket, yang bergerak melayani  jasa penjualan tiket secara elektronik dengan Operator/Perusahaan/Agen angkutan laut di Terminal penumpang Sri Bintan Pura(SBP) Tanjungpinang, menanggapi soal biaya Jasa layanan sebesar Rp 1500 (seribu lima ratus rupiah) perorang.

Tanggapan tersebut disampaikan Humas / Marketing communication PT MKP Eva, pada selasa (10/6/25).

“PT MKP, telah melakukan dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama untuk menyediakan jasa layanan e- ticketing dengan memperhatikan ketentuan dalam SEDJPL tersebut.

Hal tersebut dijelaskan pada Poin No.3b (ruang lingkup) menyatakan bahwa: “Operator Kapal, Perusahaan Angkutan Laut Nasional, Angkutan Laut, Pelayaran Rakyat, dan/atau bekerjasama dengan UPT setempat atau dengan penyedia jasa layanan aplikasi Pelayanan Tiket Secara elektronik.

Penyelenggaraan sistem e-ticketing tiket kapal penumpang di Pelabuhan Domestik Sri Bintan Pura merupakan aksi nyata sebagai implementasi tindak lanjut peraturan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Biaya Layanan yang diterapkan oleh MKP secara sah telah memiliki dasar hukum sebagai bentuk landasan dalam penerapan layanan tiket elektronik yang tertuang dalam SE-DJPL 33 Tahun 2023 tentang Penerapan Pelayanan Tiket Secara Elektronik pada Kapal Penumpang di Pelabuhan ayat 5 huruf b.

Kemudian dalam Kriteria Standar Aplikasi Pelayanan Tiket Secara Elektronik sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor 177 Tahun 2024 “tentang Petunjuk Teknis Penerapan Pelayanan Tiket secara Elektronik pada Kapal Penumpang di Pelabuhan dinyatakan pada angka 15 bahwa Tiket mencantumkan Rincian Harga Tiket antara lain Tiket Kapal, Biaya Pas Pelabuhan, Biaya Asuransi, Biaya Layanan/aplikasi, Total Harga.

Dengan berdasarkan dasar hukum tersebut menjadi landasan penerapan biaya layanan, yang mana penerapan biaya layanan merupakan bentuk biaya atas penyediaan aplikator dalam menyediakan sistem layanan dan sarana prasarana pendukung e-ticketing yang disediakan oleh aplikator seperti sistem dan aplikasi, M-Kios/Self Kios, internet, scanner validasi, papan informasi, helpdesk, dan petugas lapangan untuk membantu calon penumpang melakukan pembelian tiket secara elektronik.

Dalam rangka penerapan e-ticketing terdapat daftar kriteria layanan e-ticketing yang ditetapkan SE-DJPL dan telah dipenuhi oleh MKP sebagai aplikator seperti antara lain sistem e-ticketing harus terintegrasi dengan fasilitas pembayaran non- tunai; integrasi pengiriman data manifest penumpang dalam sistem manifest DITLALA https://manifest-kapal.dephub.go.id secara real time; memiliki platform yang dapat diakses secara mobile maupun web browser; sistem selfkiosk untuk pemesanan mandiri di pelabuhan; sistem pencatatan & penyimpanan data manifest; dan lain-lain.

Dalam memenuhi fasilitas- fasilitas tersebut, MKP tidak terlepas dengan biaya yang harus dibayarkan kepada pihak ketiga terkait, seperti biaya untuk server cloud, biaya SDM, biaya infrastruktur IT penunjang e-ticketing, sistem selfkiosk, penyediaan platform online dan aplikasi (TiketKapal.com) di IOS & android, biaya layanan perbankan untuk fasilitas pembayaran non-tunai (MDR = Merchant Discount Rate), dan pajak.

Yang mana biaya-biaya tersebut telah diperhitungkan dengan seksama dan tercover sebagai komponen dalam biaya layanan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama antara penyedia aplikator E- ticketing dan operator/agen kapal dengan memperhatikan ketentuan dalam SE- DJPL No.33 Tahun 2023 dan Lampiran poin No. 14 & 15 Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. KP-DJPL 177 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerapan Pelayanan Tiket Secara Elektronik (E-Ticketing) Pada Kapal Penumpang di Pelabuhan”ungkapnya.

Lebih lanjut Eva menyampaikan, yang mana MKP telah  melakukan sosialisasi massif terhadap penumpang, secara online maupun on site di Pelabuhan Sri Bintan Pura.

Informasi bentuk sosialisasinya berupa cashback selama masa lebaran yang sudah dilakukan MKP dan peroleh tanggapan posisif serta dukungan KSOP Tanjungpinang.

Untuk pemberlakuan menerapkan biaya layanan sistem E- Ticketing di SBP, dimulai pada tanggal 13 November 2024, dengan disetujui oleh para Operator/Agen/perusahaan Angkutan Laut Nasional, Angkutan Laut/ Pelayaran Rakyat yang bekerjasama dengan MKP dan diketahui oleh Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Laut, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (selaku regulator), Jasa Raharja (pihak penyedia asuransi); dan Pelindo.

Sementara itu, untuk tarif biaya jasa layanan hanya diberlakukan kepada calon penumpang yang berangkat diterminal Domestik SBP Tanjungpinang saja” Tutupnya. (Zen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *