Kejati Kepri Dan Inspektorat Diduga Mandek Tangani  Kasus Dugaan Kegiatan Fiktif TA 2022 Diskominfo Kepri

Analoginews.com  Tanjungpinang – Cukup lama dinanti, hingga kini mulai sayup terdengar oleh kalangan publik dan pegiat Anti korupsi, kabar berita terkait kasus dugaan penyimpangan anggaran atau kegiatan Fiktif pada dinas komunikasi dan informatika (Diskominfo) provinsi kepulauan riau ( Kepri) ditahun anggaran 2022 silam.

Hal tersebut terungkap dan terekspos dari beberapa tajuk berita yang disajikan oleh kalangan media online, hingga viral ketika itu.

Dugaan penyelewengan anggaran pembayaran media ketika saat Hasan Sos menjabat sebagai Kadis Kominfo kepri.

Padahal dalam kasus tersebut, pihak kejaksaan tinggi (Kejati) Kepri, pada saat itu telah melimpahkan berkas dugaan penyelewengan anggaran ke pihak Inspektorat Kepri untuk dilakukan pemeriksaan.

Namun anehnya, sampai saat ini, kasus tersebut  Mandek, bak ditelan Bumi, bagaikan nyanyian nyamuk di siang bolong.

Ada apa dengan para penegak hukum di wilayah Kepri, dalam menjalankan Supremasi hukum terhadap kasus- kasus dugaan korupsi yang terus mencuat tanpa kejelasan. Apakah kasus tersebut di petieskan?

Menurut salah seorang awak media online sekaligus pegiat Anti rasuah, yang namanya enggan disebutkan mengatakan,

“Coba ditanyakan lagi perihal dugaan kasus penyelewengan anggaran pembayaran fiktif media didinas Kominfo kepri tahun 2022 lalu” sebutnya.

Sebab katanya, kasus laporan dari masyarakat terkait dugaan penyelewengan anggaran pembayaran media fiktif sudah dilaporkan ke pihak kejaksaan tinggi kepulauan Riau.

Yang mana ketika itu pihak kejaksaan tinggi Kepri  telah melimpahkan berkas laporan dari masyarakat tersebut ke pihak inspektorat provinsi untuk ditindaklanjuti.

“kok sampai saat ini belum ada kabarnya”, cetus awak media tersebut merasa heran.

Sambungnya, lihat saja berita yang telah terexpos  oleh media online CMO pada Senin (28/11/22) lalu.

Disitu berdasarkan pengakuan Djarot wibowo selaku Auditor Madya Inspektorat provinsi Kepri mengatakan, bahwa berkas pengaduan masyarakat yang dilimpahkan Kejati Kepri sudah masuk.

Menurut Djarot, ia akan tindak lanjuti berkasnya dan dipelajari dulu, dan diminta kepada Masyarakat agar bersabar” bebernya.

Sementara itu juga, terkait soal tersebut, mendapat tanggapan dari ketua DPD Lami Kepri Abdul Karim atau yang sering di panggil tok Agus, atas pelimpahan berkas dari kejati kepulauan Riau tersebut, diminta agar segera di tindak lanjuti dan diproses, tanpa pandang bulu.

Seperti diketahui sebelumnya, pada tanggal 18/11/2022 bahwa Kejati Kepri telah melimpahkan berkas kepada Aparat Pengawasan Internal Pemerintah yaitu Inspektorat, untuk diperjelas dan untuk didalami terkait dugaan Penyelewengan tersebut.

Setelah berkas laporan ditelaah dan ditemukan ada indikasi tindak pidana korupsi, maka APIP yaitu Inspektorat akan menyerahkannya kepada Aparat Penegak Hukum(APH) yang akan menangani  proses selanjutnya.

Hal itu yang di ungkapkan langsung oleh Kasi Penkum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis, SH, M.Si, Senin tanggal 21/11/2022.

Sampai berita ini diturunkan belum ada satupun pihak-pihak pejabat terkait,yang berhasil dikonfirmasi.(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *