Analogi News

Bekerja sesuai fakta

BREAKING NEWS

    Kadis Kominfo Kepri, Ogah Blak – blakan Soal Mata Anggaran Rp 7,4 Miliar, Ada Apa?

    Waktu Baca: 3 menit

    Analoginews.com, Tanjungpinang, Kepala dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi kepulauan Riau Hasan Sos, menolak beberkan nama-nama perusahaan media online, cetak maupun media elektronik yang konon katanya terima aliran dana sebesar Rp 7,4 Miliar bersumber dari APBD 2024, dengan alasan takut kena tuntut.

    “Saya takut kena tuntut, oleh pihak perusahaan jika saya sampaikan dana yang didapat oleh masing masing perusahaan media tersebut, “kata Hasan, di kantor dinas kominfo kepri, Dompak Jumat(13/12/24).

    Hasan yang ditetapkan tersangka oleh polres Bintan terkait kasus pemalsuan surat lahan seluas 2,6 hektare milik PT Expasindo Hasan, Muhammad Ridwan dan Budiman menyebutkan, sebanyak 113 perusahaan media online, cetak serta media elektronik yang nikmati anggaran tersebut.

    “Sebanyak 113 media, baik itu media cetak, online/siber hingga media elektronik yang tercatat mendapat kerjasama publikasi pada dinas kominfo kepri.

    “Dari 113 media yang mendapatkan kerjasama tersebut, ada media cetak, sebanyak 10 media, yang terdiri dari dua media harian dan 8 media mingguan .

    Kemudian untuk media online/Siber sebanyak 96 media, dengan rincian 81 media lokal kepri dan 15 media luar kepri.

    Sementara itu, untuk media elektronik ada 7 media , dengan rincian 3 media nasional dan 4 media lokal” beber Hasan saat memberikan keterangan nya dihadapan anggota AWAK Kapri.

    Anehnya, Pejabat dinas kominfo Kepri yang dianggap berstatmen penuh kontroversial tersebut, belum dapat memaparkan realisasi mata anggaran Rp 11 Milyar, dari tuntutan dalam aksi AWAK Kepri. Dan siapa -siapa saja dana sebesar itu di realisasikan penggunaannya.

    “Berdasarkan Aspirasi rekan- rekan AWAK  beberapa waktu lalu, ditahun 2024 itu publikasi nya ada Rp 11 Milyar, namun hal tersebut tertuang hanya Rp 7,8 Milyar terimbas rasionalisasi di anggaran perubahan”Jawab Hasan saat menggelar audensi bersama wartawan yang tergabung di Aliansi wartawan Kepri (AWAK) .

    Lantas Kadis Kominfo kepri terus menolak  berkomentar soal kasus yang menimpanya terkait lahan di kabupaten Bintan.

    “Terkait soal itu saya nggak bisa menjawab, karena ketika itu saya belum menjabat kadis Kominfo kepri” kata Hasan.

    Selaras dari tuntutan AWAK Terkait pengggunaan dana Hibah sebesar Rp 760 juta, Hasan menyebutkan, Dana tersebut telah dihibahkan ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)” katanya.

    Disampaikan Hasan, dalam melaksanakan kerjasama media, dinas kominfo kepri miliki dasar, petunjuk yang telah ditetapkannya SK Gubernur kepri tentang aturan kemitraan media  baik persyaratan, verifikasi teknis kerjasama publikasi,yakni perusahaan media yang telah terverifikasi dan juga terverifikasi Patual Dewan Pers” jelasnya.

    Lebih lanjut Hasan membeberkan, nama ketua dan anggota Komisi I DPRD Kepri sebagai mitra Kominfo.

    ” ketua komisi nya  bapak Muhammad Syahid Ridho, S.Si, dari partai PKS dan juga bapak Zaizulfikar, SE., SH, dari partai PKB.

    “Ada 11 anggota DPRD Kepri dari komisi I menjadi Mitra dinas kominfo kepri” Pungkas Hasan.

    Isu miring mencuat dipublik, yang mana, mata anggaran publikasi pada dinas kominfo kepri tahun anggaran 2023 bernilai Rp 11 Milyar hingga ditahun anggaran 2024 sebesar Rp 7,8 Milyar tersebut, diduga berasal dari mata anggaran pokok pikiran (Pokir) dewan provinsi kepri.

    Penulis zen

    redaksi
    Penulis

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *