BATAM, analoginews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit 4 Tipidter kembali membongkar aktivitas pertambangan dan pengangkutan pasir ilegal di wilayah Kota Batam.
Dalam pengungkapan yang disampaikan pada Jumat (14/8/2026), polisi menetapkan dan mengamankan tiga tersangka berinisial FN (26), SL (38), dan AR (43). Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas pengolahan, pengangkutan, hingga kepemilikan tangkahan pasir.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB terkait adanya aktivitas pengangkutan pasir menggunakan truk roda enam dari sebuah tangkahan di kawasan Panglong, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit 1 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan para tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Dalam praktiknya, pasir tersebut diduga diperoleh melalui proses pengolahan tanah dengan cara dicuci hingga menghasilkan material pasir yang kemudian dijual.
Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan menjelaskan, tersangka FN diduga berperan sebagai pengemudi truk roda enam berwarna biru. Dari FN, penyidik mengamankan satu unit Isuzu Dump Truck roda enam yang tengah membawa muatan pasir, satu bundel surat jalan, dua unit telepon seluler, serta satu buah kunci kendaraan.
Sementara tersangka SL diduga berperan sebagai pemilik truk roda enam berwarna biru dengan nomor polisi BP 8105 EO serta pemilik truk roda enam berwarna hijau.
Barang bukti yang diamankan dari SL berupa satu unit telepon seluler Oppo A5 2020, satu unit truk Hino lengkap dengan STNK, serta satu buah kunci truk.
Adapun tersangka AR diduga berperan sebagai pemilik tangkahan di lokasi. Polisi menyita satu unit telepon seluler Oppo Reno 8T dan satu unit mesin diesel pompa air merek Xingdong dengan berat sekitar 190 kilogram.
Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar
Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan menegaskan, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal tersebut mengatur mengenai kegiatan pengangkutan dan/atau penjualan mineral atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah.
“Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegas Juleigtin.
Pengungkapan tersebut menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang masih menjalankan aktivitas pertambangan, pengolahan, pengangkutan maupun perdagangan mineral tanpa legalitas yang sah.
Ditreskrimsus Polda Kepri menyatakan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan maupun perdagangan mineral dan batu bara tanpa izin. Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana dapat melaporkan informasi tersebut kepada kepolisian melalui layanan Polisi 110 yang aktif selama 24 jam dan tidak dipungut biaya.
(Albabun)
