BATAM, analoginews.com — Instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo dan juga Panglima TNI agar aparat penegak hukum tidak memberikan ruang bagi praktik pertambangan ilegal.
Namun dibalik semua itu, kasus yang tengah menjadi sorotan tersebut, kini terdengar isu aktifitas tambang pasir ilegal yang pernah digrebek Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri beberapa waktu lalu kembali berulang dikampung Jabi, Kecamatan Nongsa, kota Batam
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas penambangan dilokasi dimaksud diduga didalangi oleh seorang aktor utama berinisial AM.
“Iya, masih beroperasi. Bosnya AM,” ungkap warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Namun hingga kini, redaksi masih butuh keterangan lebih lanjut dari segala pihak siapa Inisial AM tersebut.
Pernah Digerebek, Mengapa Belum Ada Tersangka?
Aktivitas tambang pasir di Kampung Jabi sebelumnya diketahui pernah ditindak oleh jajaran Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri.
Meski demikian, hingga kini perkara tersebut belum sampai pada penetapan tersangka. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, terlebih aktivitas serupa disebut kembali berlangsung.
Dikutip dari media online bahwa Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Dharma Negara mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut.
“Masih terus didalami. Proses lidik sidik masih berjalan,” ujar Dharma.
Dharma menjelaskan, penyidik masih mengumpulkan dan melengkapi alat bukti sebelum menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
Menurutnya, penetapan tersangka harus dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
“Masih berproses,” tegasnya.
Identitas Pihak yang Bertanggung Jawab Disebut Mengerucut
Sebelumnya, penyidik menyatakan telah memeriksa belasan saksi dari berbagai pihak. Bahkan, identitas pihak yang diduga paling bertanggung jawab dalam aktivitas penambangan tersebut disebut telah mengerucut.
Namun, nama tersebut belum diumumkan kepada publik karena proses pembuktian masih berlangsung.
Penyidik juga sempat mengungkap adanya saksi yang telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Kondisi ini menjadi perhatian publik. Sebab, perkara tersebut bukan sekadar persoalan aktivitas ekonomi tanpa izin, tetapi juga menyangkut kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat dan juga berpotensi merugikan keuangan negara.
Berada di Kawasan Strategis Hang Nadim
Kawasan Kampung Jabi memiliki posisi strategis karena berada di sekitar kawasan pengembangan Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
Aktivitas penambangan pasir yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun disebut meninggalkan lubang-lubang bekas galian yang cukup dalam. Kondisi tersebut berpotensi membahayakan masyarakat apabila tidak segera ditangani.
Selain itu, dampak aktifitas tambang pasir ilegal dipastikan negara turut dirugikan miliran rupiah.
Instruksi Presiden Jadi Ujian Ketegasan Aparat
Persoalan tambang ilegal di Kampung Jabi menjadi semakin menarik perhatian karena terjadi di tengah dorongan Presiden Prabowo Subianto kepada jajaran Polri dan TNI untuk memberantas praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan.
Publik tentu menunggu apakah perkara Kampung Jabi akan berujung pada penetapan tersangka atau kembali berhenti pada tahap penyelidikan dan penyidikan.
Jika aktivitas tambang yang diduga ilegal benar kembali berjalan, pertanyaan sederhananya adalah: siapa yang mengendalikan, siapa yang menikmati keuntungan, dan mengapa aktivitas tersebut masih bisa berlangsung?
Kini bola berada di tangan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri. Publik menunggu bukan sekadar pernyataan bahwa perkara masih berproses, tetapi juga kejelasan mengenai aktor utama dan pertanggungjawaban hukum atas dugaan aktivitas tambang pasir ilegal tersebut.(Zen/Red)
