Batam – analoginews.com– Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri grebek tindak pidana perjudian darat jenis kasino di 9 Stage Lounge & Bar, Ruko Nagoya Indah Blok D2 Nomor 9, Batu Selicin, Kota Batam, Sabtu (15/8/2026).
Dari Penindakan tersebut sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mengamankan 197 orang serta menyita uang tunai sekitar Rp7,79 miliar dan 105 unit mesin permainan.
Diketahui Bareskrim Polri selama lebih dua tiga bulan melakukan penyelidikan terhadap lokasi perjudian dilokasi tersebut.
Terkait Penindakan tersebut, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol.Dr. Nona Pricillia Ohei,S.I.K., S.H.,M H menyampaikan dalam penindakan tersebut, tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, mesin permainan, chip permainan, serta 197 orang yang saat ini masih menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
“Saat ini masih berlangsung proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana perjudian terhadap orang-orang yang telah diamankan,” ujar Kombes Pol.Dr. Nona Pricillia Ohei,S.I.K., S.H.,M H dalam keterangan Persnya.
Sementara itu Wakabareskrim Mabes Polri Irjen pol Nunung Syaifudin menyebutkan bahwa penindakan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai aktivitas perjudian dan melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua hingga tiga bulan.
Petugas mengamankan 197 orang yang terdiri atas pemilik berinisial A, 2 orang manajer, 5 orang kasir, 1 orang pengawas, 25 orang penukar chip, 65 orang dealer atau bandar, 2 orang marketing, serta 96 orang pemain.
Dari 96 orang pemain yang diamankan, sebanyak 86 orang merupakan WNI dan 10 orang WNA, yang terdiri atas 7 warga negara Tiongkok, 2 warga negara Singapura, dan 1 warga negara Malaysia.
Seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan untuk menentukan peran dan keterlibatan masing-masing.
Hasil Penindakan tersebut petugas menyita 3 brankas berisi uang tunai sebesar Rp7.297.213.000 (tujuh miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus tiga belas ribu rupiah) serta uang tunai dari laci meja penukaran chip sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Dengan demikian, total uang tunai yang diamankan sementara mencapai Rp7.797.213.000 (tujuh miliar tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus tiga belas ribu rupiah) atau sekitar Rp7,79 miliar.
Petugas juga mengamankan sejumlah chip permainan yang nilai tukarnya masih dalam proses penghitungan.
Selain uang tunai dan chip, Bareskrim Polri mengamankan 105 unit mesin permainan, terdiri atas 16 mesin piala/bubble, 54 mesin scatter, 20 mesin mahjong, 1 mesin dadu, dan 14 mesin tembak ikan*. Barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan pendalaman lebih lanjut.
Terhadap perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman bagi pihak penyelenggara perjudian paling lama 9 tahun penjara atau denda paling banyak kategori VI.
Penyidik juga melakukan pendalaman dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana paling berat 15 tahun penjara, sesuai bentuk perbuatan yang dilakukan.
Wakabareskrim Mabes Polri Irjen pol Nunung Syaifudin mengingatkan agar pelaku usaha Tempat Hiburan Malam jangan melakukan aktivitas bertentangan dengan hukum.
“Wakabareskrim Polri mengingatkan para pelaku usaha, khususnya pengelola tempat hiburan, agar tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan hukum. Proses pemeriksaan dan pengembangan perkara masih terus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pungkas Irjen pol Nunung Syaifudin.
Sumber Humas Polda Kepri
Editor (Zen)
